Kemendikbud Pastikan Binus School Serpong Tak Disanksi Jika Kasus Bullying Berakhir Damai

Selasa, 27 Februari 2024 07:30 WIB

Mobil yang dinaiki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tiba di Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan ini menyebabkan korbannya dirawat di rumah sakit. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Tangerang Selatan- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) tidak akan memberikan sanksi kepada pihak Binus School Serpong. Hal itu terjadi jika kedua pihak bertikai yakni keluarga anak korban dan anak berhadapan hukum (ABH) menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Kasus bullying yang dilakukan oleh geng pelajar di Binus School Serpong kian mencuat. Berbagai pihak juga terus berdatangan untuk mengawal kasus yang terjadi menimpa anak dibawah umur ini. Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana mengatakan pihaknya terus mengawal kasus ini. Namun, jika persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan maka Binus School Serpong tidak akan mendapat sanksi.

"Binus sudah tunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dan sudah terwujud, tidak perlu ada sanksi kepada Binus. Yang penting kami bagaimana Binus bisa mencegah dan pastikan tidak ada lagi kasus serupa," ujar Chatarina, Senin 26 Februari 2024.

Namun, kata dia, apapun yang menjadi persoalan antara anak korban dan anak berhadapan hukum harus bisa diselesaikan segera. Pihaknya juga memastikan kasus tersebut terkawal dengan baik. "Penyelesaian secara kekeluargaan bisa dilakukan. Artinya semua kepentingan anak menjadi atensi kami," ujarnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Asisten Deputi Layanan Anak Lany Ritonga mengatakan pihaknya juga berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk anak korban maupun ABH. "Tidak hanya salah satu orangtua dan pihak keluarga tapi seluruh pihak keluarga yang terlibat kita libatkan untuk mediasi dengan sekolah itu kita upayakan untuk kepentingan terbaik anak," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dia berharap atas adanya kejadian ini pihak sekolah bisa lebih peduli dan memperhatikan anak didik. "Kami minta agar sekolah lain aware agar tidak ada kekerasan di sekolah dan tindak kekerasan lainnya sembenarnya sudah ada aturan juga itu yang kita dorong," ujarnya.

Namun, kata dia, jika nantinya kasus tersebut juga terus bergulir pihaknya menyerahkan proses hukumnya ke Kepolisian. "Aturan udah jelas sebenarnya tinggal sinergi dari para pihak. Itu kita serahkan ke kepolisian (sanksi anak) hari ini kita jembatani untuk hak pendidikan anak," kata dia.

Dia juga memastikan jika hak anak korban dan ABH tetap mendapatkan pelayanan pendidikan sebagaimana mestinya. "Kami hanya memperjuangkan hak anak dalam mendapatkan pendidikannya," kata dia.

Pilihan Editor: Disebut Jegal Pemilihan Rektor Universitas Pancasila, Kuasa Hukum Korban Sebut Itu Pembenaran dari Pelaku

Berita terkait

Kabar soal Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Kemendikbud Klaim Cuma Penataan

4 jam lalu

Kabar soal Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Kemendikbud Klaim Cuma Penataan

Kemendikbud menyatakan para guru honorer di Jawa Barat, bukan dipecat melainkan dilakukan penataan.

Baca Selengkapnya

Ramai Bully Guru usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Sebut Study Tour Tetap Perlu

5 jam lalu

Ramai Bully Guru usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Sebut Study Tour Tetap Perlu

Kemendikbud menyatakan perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk setiap kegiatan study tour di sekolah.

Baca Selengkapnya

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

9 jam lalu

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

Cerita guru di Natuna mengikuti program Guru Penggerak.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

1 hari lalu

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

Perayaan Hari Buku Nasional bertepatan juga dengan berdirinya Perpustakaan Nasional RI yaitu pada 17 Mei 1980.

Baca Selengkapnya

15 Tahun BINUS Online, Hadirkan 15 Ribu Konten Pembelajaran

1 hari lalu

15 Tahun BINUS Online, Hadirkan 15 Ribu Konten Pembelajaran

Dalam rangka merayakan 15 tahun dedikasi BINUS Online, diluncurkanlah 15.000 konten pembelajaran yang dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

1 hari lalu

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.

Baca Selengkapnya

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

2 hari lalu

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

2 hari lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

2 hari lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya