Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Alasan Tim Kuasa Hukum Keberatan

Selasa, 27 Februari 2024 23:27 WIB

Pengacara Todung Mulya Lubis (tengah) saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' yang diajukan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono keberatan atas keputusan hakim yang menyimpulkan surat izin penyitaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap kliennya sah. Atas kesimpulan itu, hakim memutuskan menolak praperadilan Aiman Witjaksono seluruhnya.

Hakim tunggal Delta Tama membacakan putusan penolakan praperadilan jurnalis sekaligus penyiar berita itu di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

"Ada poin penting yang disampaikan majelis hakim, yang kami sangat keberatan, yaitu Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 3," kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa usai persidangan, Selasa, 27 Februari 2024.

Surat izin penyitaan gawai milik Aiman itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 24 Januari 2024.

Menurut dia, apabila hakim menggunakan surat penyitaan itu sebagai patokan, maka perlu ada pengujian. Sebab, dalam surat tersebut hanya gawai milik Aiman yang diperkenankan disita untuk kepentingan penyidikan.

Padahal penyidik juga menyita 3 barang bukti lain, yaitu kartu SIM gawai, akun Instagram, dan email Aiman. "Tiga barang bukti lainnya tidak dicantumkan di dalam surat izin penetapan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut Finsensius, putusan majelis hakim tidak komprehensif dalam melihat dan mempertimbangkan permohonan praperadilan Aiman. "Jika pun kemudian itu sah, maka untuk tiga barang bukti lainnya tetap tidak sah atau cacat prosedur," ucapnya.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang menjadi tim Kuasa hukum Aiman, Todung Mulya Lubis menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim yang menolak praperadilan Aiman. Menurut dia, tidak ada alasan-alasan hukum yang sahih bagi penyidik menyita gawai dan akun media sosial Aiman berdasarkan Pasal 38 KUHAP.

"Kami melihat bahwa pihak kepolisian melakukan penyitaan yang berlebihan," kata Todung usai persidangan.

Todung menilai akun Instagram dan email Aiman Witjaksono tidak memiliki kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dipersoalkan. Todung mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya-upaya hukum lainnya setelah praperadilan ini ditolak. "Kami akan berdiskusi dengan Aiman, karena sama sekali tidak ada alasan untuk menyita akun Instagram dan alamat email Aiman," ucapnya.

Pilihan Editor: Viral Anggota Paspampres Gagalkan Begal Motor di Bekasi Hingga Tertabrak dan Cedera

Berita terkait

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

1 hari lalu

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

Pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh melaporkan kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

4 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

4 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

5 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

6 hari lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 hari lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 hari lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

6 hari lalu

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

6 hari lalu

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

Sidang perdana praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said akan digelar pada Senin, 6 Mei hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya