Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Jumat, 1 Maret 2024 14:13 WIB

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong. Peristiwa ini berawal saat anak korban mengadu ke kakaknya karena menerima kekerasan saat ingin bergabung dengan Geng Tai, geng pelajar di sekolah itu.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alvino Cahyadi menjelaskan perundungan pertama kali terjadi pada 2 Februari 2024. "Diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dialami anak korban berusia 17 tahun. Aksi ini diduga dilakukan oleh 12 orang di TKP," ujarnya, Jumat 1 Maret 2024.

Anak korban saat itu secara bergantian disiksa oleh para pelaku dengan dalih tradisi yang harus dilewati sebelum bisa bergabung menjadi anggota geng.

Para pelaku menjambak rambut anak korban, mencubit dada, memukul perut, wajah dan kepala, menyuruh melepas celana, menendang kaki, hingga menggelitiknya.

Mendapatkan perlakuan seperti itu, anak korban cerita ke kakaknya pada 12 Februari 2024.

Advertising
Advertising

Keesokan harinya, kata Alvino, para pelaku perundungan mendapat informasi jika anak korban mengadu ke kakaknya soal tradisi tersebut. “Pelaku yang berjumlah enam orang tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada anak korban dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban," ujarnya.

Dari kronologi ini, Alvino menjelaskan ada dua dugaan motif, yaitu tradisi kekerasan untuk bisa menjadi anggota geng pelajar dan karena anak korban mengadu ke kakaknya..

Dalam kasus ini polisi menetapkan delapan anak berkonflik hukum (ABH) dan empat orang tersangka. Satu tersangka diketahui bukan pelajar di Binus School Serpong.

Empat tersangka dalam kasus ini adalah E, 18 tahun 3 bulan; R, 18 tahun 3 bulan; J, 18 tahun 11 bulan; dan G, 19 tahun. Namun, polisi belum menahan empat tersangka dan delapan ABH. “Akan melihat proses yang berjalan, kita melihat proses yang berlanjut mungkin itu saja,” ucap Alvino.

Polisi menjerat tersangka dan anak berhadapan hukum di kasus bullying ini dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP. Sementara untuk satu ABH dijerat pula dengan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Pilihan Editor: Korban Bullying Binus Serpong Minta Perlindungan LPSK atas Isu Liar di Twitter

Berita terkait

Siswa-siswi Binus School Simprug Gelar Pertunjukan Teater

4 hari lalu

Siswa-siswi Binus School Simprug Gelar Pertunjukan Teater

Agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun ini melibatkan siswa-siswi SMA, mulai dari persiapan, pemain, penulisan cerita, kostum, hingga tata cahaya

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

9 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

11 hari lalu

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

13 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

19 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

BINUS University Kukuhkan Prof. Ngatindriatun Sebagai Guru Besar, Gagas Smart Farming 5.0

20 hari lalu

BINUS University Kukuhkan Prof. Ngatindriatun Sebagai Guru Besar, Gagas Smart Farming 5.0

Kegiatan tridharma perguruan tinggi dalam ketahanan pangan khususnya pengembangan Smart Farming 5.0 harus menyatukan keilmuan multidisipliner klaster ekonomi, pertanian dan teknik.

Baca Selengkapnya

BINUS University Enam Kali Raih Global MIKE Award

33 hari lalu

BINUS University Enam Kali Raih Global MIKE Award

BINUS University kembali meraih penghargaan Global Most Innovative Knowledge Enterprise (MIKE) 2023 yang ke-6 kalinya berturut-turut sejak 2018

Baca Selengkapnya

Agensi Jeon Jong Seo Bantah Tuduhan Bullying dan Siap Tempuh Jalur Hukum

34 hari lalu

Agensi Jeon Jong Seo Bantah Tuduhan Bullying dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Agensi memastikan kasus bullying yang dituduhkan kepada Jeon Jong Seo tidak benar dan mereka akan menempuh jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Dramanya Baru Tamat, Jeon Jong Seo Dituduh Lakukan Bullying di Sekolah

34 hari lalu

Dramanya Baru Tamat, Jeon Jong Seo Dituduh Lakukan Bullying di Sekolah

Pemeran utama Wedding Impossible, Jeon Jong Seo dituduh melakukan bullying di sekolah sebelum dia dan keluarganya pindah ke Kanada.

Baca Selengkapnya

Binus dan NYP Siap Gelar TFSCALE di Dua Negara

35 hari lalu

Binus dan NYP Siap Gelar TFSCALE di Dua Negara

Mahasiswa yang jadi peserta berkesempatan mempraktikkan hasil pelajaran di kampus untuk mencari ide brilian mengatasi permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya