TEMPO.CO, Tangerang - Keluarga anak korban dalam kasus bullying di Binus School Serpong mengajukan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mendapat teror di media sosial.
Pendamping dari mitra hukum Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, Muhamad Rizki Firdaus, mengatakan teror tersebut membuat anak korban dan keluarganya resah.
"Lebih ke pemberitaan-pemberitaan yang beredar di Twitter, kok, ini ada berita dia soal yang tidak linear dengan kasusnya," kata Rizki saat dihubungi TEMPO, Jumat, 23 Februari 2024.
Di media sosial Twitter muncul satu akun yang menuduh anak korban diduga melakukan pelecehan. Akun Twitter ini juga mengunggah foto diduga anak korban yang sedang memegang botol minuman keras saat berada di rumah sakit. Dalam postingan lainnya, akun ini membeberkan identitas anak korban.
"Makanya kita butuh perlindungan dari LPSK," ucap Rizki.
Menurut dia selain teror dan informasi liar di media sosial, Rizki menuturkan laporan kepada LPSK dilakukan anak korban demi mendapatkan keamanan. Pasalnya di kasus bullying ini diduga melibatkan sebelas anak dan disaksikan 30-40 orang. "Kalau misalkan anak ini sudah bisa sekolah dikemudian hari kita siapa yang bisa jamin shadow itu hilang dari sekolah itu," ujarnya.
Rizki menyebut LPSK merespons pengaduan anak korban dan akan melakukan asesmen dalam lima hari. “Kalau parameter atau indikator (mendapat perlindungan) hal yang bisa diterima LPSK itu sudah masuk semua. Kami juga minta dua hal, restitusi dan pengamanan tetap berupa pendampingan sidang, karena ini kan melibatkan salah satu orang tua yang punya nama besar ya," ujarnya.
Pilihan Editor: 87 Bukti Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan Siskaeee