Perkara Gratifikasi Bea Cukai, Andhi Pramono Tak Tahu Badan Hukum Perusahaan Logistiknya

Sabtu, 2 Maret 2024 17:11 WIB

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono mengaku tidak mengetahui bentuk badan hukum perusahaan logistik yang menjadi tempat dia berinvestasi. Ketidaktahuannya soal badan hukum itu diungkapnya merespons pertanyaan hakim anggota pada sidang pemeriksaan terdakwa kasus gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). "Saya kalau mungkin di Singapore ke badan hukum tapi saya juga tidak pernah mau minta itu karena saya hanya percaya sama Pak Salem," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024.

Andhi mengatakan tidak pernah menanyakan soal badan hukum dan perizinan dari perusahaan logistik yang menjadi usaha sampingannya. Selain menjabat Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi juga menjabat sebagai Komisaris PT GGM LA. Ia berinvestasi saham di perusahaan logistik yang bergerak di sektor ekspor dan impor. Perusahaan tersebut berada di Singapura.

Andhi Pramono berkata rasa percaya kepada Sia Leng Salem menjadi alasan utamanya berinvestasi di perusahaan logistik tersebut. "Kenapa saya tertarik karena Pak Salem dari awal udah memperingatkan saya ini pekerjaannya jangan sampai ada urusannya sama urusan pekerjaanmu, makanya saya mau pilih itu karena alasan utamanya Pak Salem," ujarnya.

Mendengar jawaban itu, hakim anggota Tipikor PN Jakarta Pusat pun masih mengajukan pertanyaan yang sama perihal perizinan dan badan hukun perusahaan tempat Andhi berinvestasi. Bahkan ia telah memprediksi jawaban Andhi. "Makanya bentuk badan usahanya apa? Nanti jawabannya 'enggak tahu lagi karena saya percaya sama Sia Leng Salem'," kata hakim anggota.

Dalam kesempatan itu, Andhi pun menjawab pertanyaan tersebut sesuai dengan prediksi yang diucapkan sang hakim. Dia menegaskan tidak mencari tahu soal badan hukum perusahan logistik tersebut karena tidak terlibat dalam operasional dan menyerahkan segala urusannya kepada Salem, serta hanya menerima hasil pendapatan dari usahanya itu.

Advertising
Advertising

Merespons jawaban Andhi Pramono, hakim anggota pun mengubah pertanyaannya. Ia bertanya soal badan usaha atau perusahaan yang dimiliki Sia Leng Salem.

Menurut Andhi, Salem memiliki PT bernama Putra Batam Indah, serta usaha di kapal ikan dan kapal hasil bumi. Selama jalannya perseidangan, Andhi Pramono selalu menyebut nama Sia Leng Salem dalam setiap jawabannya perihal perusahan logistik.

Pilihan Editor: Perjalanan Sindikat Escobar Indonesia AKP Andri Gustami, Lulusan Akpol 2012 yang Berakhir Hukuman Mati

Berita terkait

5 Negara dengan Tingkat Urbanisasi Paling Tinggi di Asia, Indonesia Termasuk?

4 jam lalu

5 Negara dengan Tingkat Urbanisasi Paling Tinggi di Asia, Indonesia Termasuk?

Urbanisasi menjadi penentu zaman ketika lebih dari separuh populasi dunia kini tinggal di perkotaan.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

16 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

19 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Daftar Orang Terkaya di Singapura dan Korsel, Cina Diminta Bantu Negara Miskin

19 jam lalu

Top 3 Dunia: Daftar Orang Terkaya di Singapura dan Korsel, Cina Diminta Bantu Negara Miskin

Top 3 dunia kemarin adalah daftar konglomerat Singapura dan Korsel yang masuk daftar Forbes hingga Cina diminta membantu negara miskin dari utang.

Baca Selengkapnya

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

1 hari lalu

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Startup Logistik Ini Boyong Teknologi Pendingin Canggih ke Indonesia, Mampu Kelola 4 Jenis Suhu

1 hari lalu

Startup Logistik Ini Boyong Teknologi Pendingin Canggih ke Indonesia, Mampu Kelola 4 Jenis Suhu

Coldspace meluncurkan teknologi pendingin hybrid untuk pabrik bahan makanan di Srengseng,Jakarta Barat. Diklaim sebagai yang pertama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

1 hari lalu

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya