Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

Selasa, 5 Maret 2024 09:28 WIB

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Batam - Salah seorang terdakwa Aksi Bela Rempang membacakan nota pembelaan usai dituntut 10 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 4 Maret 2024. Isi pleidoi mereka menyinggung upaya intervensi aparat penegak hukum hingga pemimpin Kota Batam kepada terdakwa.

Nota pembelaan itu dibacakan oleh Aminudin. Ia mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian. "Tersangka terus disuruh mengakui perbuatannya. Siapa pun itu tidak bisa membuat kami mengakui perbuatan kami yang tidak kami lakukan," kata Aminudin.

Tidak hanya kepolisian, Aminudin juga mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan mereka dari seorang pemimpin Kota Batam. Namun, Aminudin tidak menyebutkan secara detail pemimpin Kota Batam yang dimaksudnya. "Pada suatu hari kami didatangi oleh pemimpin Kota Batam, dia mulai berbicara, bahwa dia tidak bermaksud untuk menghukum kami, dan menetapkan kami sebagai tersangka," kata Aminudin.

"Lalu dia meminta kami mengakui tuduhan yang diberikan kepada kami, dengan dalih kalau dia sudah memaafkan kami, dan dia akan menyiapkan pengacara untuk kami," ucapnya lagi saat membacakan isi pleidoi.

Bahkan pimpinan Kota Batam yang dimaksud Aminudin, akan membebaskan para terdakwa jika mengakui perbuatan yang dituduhkan ke mereka yaitu merusak dan melakukan kekerasan kepada aparat saat aksi unjuk rasa Bela Rempang, di Depan Kantor BP Batam, 11 September 2023 itu. "Dan pada intinya dia mengatakan, kalau kami mau mengakuinya, kami akan divonis ringan. Bahkan kami bisa bebas dengan satu kali persidangan. Kami betul-betul tidak mengerti apa maksud semua ini," katanya. Fakta persidangan ini juga sempat muncul ketika agenda mendengarkan keterangan saksi dalam sidang sebelumnya.

Advertising
Advertising

Terdakwa Sedih dengan Perkataan Hakim

Selain mengungkapkan fakta adanya intervensi dari kepolisian dan pemimpin Kota Batam, Aminudin juga menyampaikan rasa sedihnya mendengar perakataan Ketua Hakim Sidang. "Yang mulia, salah satu pengalaman terberat adalah waktu persidangan pertama digelar, tibanya kami dipengadilan negeri Batam, kami melihat banyak sekali polisi, baik di luar maupun di dalam gedung. Apapun kegiatan mereka itu sudah berhasil mengintimidasi kami yang datang menggunakan baju tahanan," katanya.

"Tetapi yang membuat kami hancur pada saat itu, yaitu ketika kami mendengarkan perkataan yang Mulia, bahwa yang Mulai yang meminta pengamanan (dalam persidangan kami), karena yang Mulia takut, karena kami akan menghancurkan kantor (pengadilan) yang mulai," ucapnya.

Padahal, menurut Aminudin, tidak semua terdakwa melakukan apa yang dituduhkan. "Sebenarya saat itu kami ingin berteriak bahwa tidak semua dari kami ikut menghancurkan gedung atau mengeroyok petugas, namun pada saat itu kami hanya bisa menerima perkataan yang mulai dan terus berdoa tuhan memberikan jalan keluar," katanya.

Dalam nota pembelaannya, Aminudin juga mengucapkan terima kasihnya kepada pengacara Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang. "Kami sangat bersyukur masih ada orang sekitar kami, mereka dengan tulus memberi dukungan dan percaya kalau kami tidak bersalah, kami sangat bersyukur kami didampingi oleh pengacara kami, yang tidak pernah meminta uang seperser pun uang kepada kami," katanya.

"Kalau yang mulai bisa membayangkan sejenak, perbuatan kami ini karena kami membela tanah melayu," katanya.

Aminudin meminta hakim memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana serta menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Kami mohon yang mulai menyerahkan semua emosi pribadi yang mulai kepada tuhan, untuk menegakan hukum seadil-adilnya, karena hanya tuhan yang mengetahui secara keseluruhan apa sesunguhnya perbuatan kami, kami bersumpah tidak semua dari kami melakukan perusakan dan pengroyokan (dalam kejadian tersebut)," katanya.

"Satu hal yang ingin kami sampaikan lagi yang mulai, semua kami disini merupakan tulang punggung keluarga kami, sekira kami melakukan kesalahan, kami mohon kepada mulai memberikan hukuman seringan-ringannya kepada kami," katanya.

Tuntutan Berat Kepada Terdakwa yang Tak Mengakui Perbuatannya

Sebelum pembacaan pleidoi oleh Aminudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutannya kepada 34 tersangka. Tuntutan setiap tersangka berbeda-beda. Dimana 10 orang ditetapkan 10 bulan penjara, 15 orang 7 bulan penjara dan satu orang tiga bulan penjara. Sedangkan 8 lainnya pembacaan tuntutan ditunda Rabu, 6 Maret 2024.

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Manggara, semua terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dituntut berat 10 bulan. "Jaksa Agung sudah berpesan untuk melakukan tuntutan harus berdasarkan hati nurani, menurut kami tuntutan ini tidak adil," kata Manggara yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang.

Ia menjelaskan, delapan terdakwa di perkara ini mengakui tidak melakukan perbuatan pelemparan. "Justru jaksa membedakan tuntutan berdasarkan pengakuan itu, yang tidak mengakui malah dituntut 10 bulan, dan yang mengakui 7 bulan penjara, tuntutan ini tidak adil berdasarkan bukti yang ada," katanya.

Pilihan Editor: Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

Berita terkait

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

1 jam lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

20 jam lalu

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

21 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

22 jam lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

1 hari lalu

Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

Becak di Pulau Belakang Padang dulunya merupakan transportasi utama warga, tapi kini untuk mengantar wisatawan saja.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

1 hari lalu

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

Tiga belas orang hakim federal konservatif di AS memboikot lulusan Universitas Columbia karena protes pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

2 hari lalu

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

3 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

4 hari lalu

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.

Baca Selengkapnya