Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Rabu, 6 Maret 2024 05:41 WIB

Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan tentang penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Amerika lewat patung ikan, sepatu, bungkus rokok hingga paket buku, Selasa 5 Maret 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus, mulai dari disembunyikan di patung, sepatu, buku, hingga bungkus rokok setibanya di lapangan terbang internasional itu. Pengungkapan ini hasil kerja sama dengan Bareskrim Polri.

Empat tersangka sindikat jaringan internasional, yang di antaranya merupakan warga negara asal Malaysia dan Amerika Serikat, diringkus secara terpisah.

Penangkapan pertama berawal dari paket kiriman asal Subang Jaya, Malaysia yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2024. Paket ditujukan kepada seorang penerima berinisial SM dengan alamat tujuan ke Seminyak, Bali.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan petugas mencurigai sebuah paket seberat 9,25 kilogram dengan pengirim berinisial P asal Malaysia.

Saat diperiksa paket tersebut berisikan patung ikan dan ditemukan plastik di dasarnya yang berisi serbuk putih seberat 256 gram. “Dilanjutkan dengan uji laboratorium dengan hasil positif narkotika holongan I jenis kokain,” kata Gatot Sugeng Wibowo lewat keterangan tertulisnya, 6 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Bareskrim Polri yang menindaklanjuti temuan ini mengusut hingga Seminyak, Bali, dan menangkap seorang WNI berinisial CD, 33 tahun, sebagai penerima paket di lobi hotel. Diketahui CD diarahkan oleh pengendali barang untuk menyerahkan paket ke CP, 33 tahun, sebagai penerima akhir dan pengedar.

Tim melakukan pengembangan ke kediaman CP dan menemukan barang bukti tambahan berupa 76 gram kokain, 3 butir ekstasi, 8 butir psikotropika, 180 gram magic mushroom, timbangan digital, dan 5 alat isap sabu. Barang bukti ini ditemukan bersama seorang perempuan berkewarganegaraan Malaysia berinisial M, 33 tahun.

M menyimpan kokain dalam wadah plastik klip kecil dan alat hisap sabu atau bong. Ia mengaku membeli kokain dari CP. Ketiga tersangka sindikat Malaysia beserta barang bukti diamankan oleh tim gabungan.

Penangkapan Kedua

Penangkapan kedua dilakukan terhadap penumpang berinisial DS yang tiba pada 16 Januari 2024 pukul 16.40 WIB dari Malaysia. DS membawa sebuah tas selempang, paperbag hitam, ransel hitam, dan koper elektrik hitam.

Menurut Gatot, petugas curiga dengan gerak-gerik penumpang dari Malaysia tersebut dan langsung memeriksanya. DS mengaku kepada petugas kepergiannya ke Malaysia untuk keperluan liburan.

“Namun, saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya DS, ditemukan memiliki 10 butir obat penenang psikotropika golongan IV tanpa disertai resep dokter,” ujar Gatot.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk menemukan 56 butir happy five pada sepatu yang dikenakan DS. Petugas juga menemukan satu buah pipet diduga berisi Narkotika golongan I jenis methamphetamine bekas pakai dengan berat kurang lebih 0,2 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Selanjutnya, DS menjalani tes urin. Hasilnya, ia positif mengkonsumsi narkoba.

“Atas temuan tersebut, DS dan barang bukti diamankan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Gatot.

Penangkapan Ketiga

Petugas bergerak dari penelusuran paket kiriman asal New York, Amerika Serikat, dengan pengirim perorangan inisial AD yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Februari 2024 dengan penerima berinisial CC yang mencantumkan alamat tujuan Jimbaran, Bali.

Petugas bea cukai mencurigai paket kiriman tujuan Bali asal Amerika dengan pemberitahuan ‘1 book and other small household items’ berisikan buku album, kotak musik kayu. Kemudian, pada paket tersebut ditemukan sebuah pouch kertas berisi 95 butir kapsul. Dari pengujian laboratorium ternyata kapsul tersebut positif narkotika golongan I jenis Psilocin.

“Psilocin diketahui merupakan salah satu bahan aktif yang ditemukan dalam magic mushroom dengan efek halusinasi,” kata Gatot. Kapsul ini kemudian diserhkan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna kembali diselidiki bersama tim gabungan di Bali.

Saat dilakukan penelusuran sesuai alamat yang tercantum, tim gabungan tidak menemukan penerima berinisial CC. Namun, pihak ekspedisi menerima email dari pengirim yang memberikan alamat dan contact person atas nama MD. MD meminta pengantaran paket ke alamat baru di daerah Seminyak.

Saat dilakukan pengantaran, tim gabungan mendapati sepasang suami-istri WN Amerika Serikat dengan inisial MD, pria berusia 43 tahun, dan ED, perempuan 33 tahun, sebagai penerima paket. Mereka diketahui sebagai pemilik unit suatu vila di Bali dan telah menetap sejak 2023 bersama kedua anaknya.

Keduanya mengaku hanya melakukan pengurusan barang atas nama CC yang merupakan kakak kandung ED yang pada saat itu tengah berlibur di Vietnam dan tidak mengetahui apa isi paket tersebut. Setibanya di Bali 25 Februari 2024, CC ditangkap oleh kepolisian setempat.

Kepada polisi, CC mengaku paket berasal dari mantan kekasihnya yang telah beberapa kali mencoba mengirimkan paket kepada dirinya yang sempat ia tolak. CC mengaku bahwa AD bersikeras untuk mengirimkan paket kepada adik CC yang diklaim AD hanya berisi buku.

“Saat ini AD masih dalam pencarian (DPO). Atas penindakan ini, Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Gatot.

Dari operasi gabungan ini, tim berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti berupa 332 gram kokain, 18 butir psikotropika, 3 butir ekstasi, 180 gram magic mushroom, 56 butir happy five, dan 95 butir kapsul psilocin. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pilihan Editor: AKP Andri Gustami Divonis mati, Bagaimana dengan Fredy Pratama?

Berita terkait

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

5 jam lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

8 jam lalu

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

Film 13 Bom di Jakarta tayang di Netflix. Cerita diinspirasi dari kisah nyata yang terjadi pada 2015, kejadin bom di Mal Alam Sutera.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

11 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

23 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

1 hari lalu

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

1 hari lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

1 hari lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya