TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung karena terlibat peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024.
Sebagai Kasat Narkoba Andri Gustami, yang seharusnya memberantas peredaran barang haram itu justru terbukti mengawal dan meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023. Disebut sebagai kurir narkoba istimewa, Andri berperan dalam melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Setelah Andri Gustami divonis mati, lantas bagaimana dengan Fredy Pratama yang merupakan salah satu gembong narkotika terbesar di Indonesia?
Pengusutan jaringan narkotika Fredy Pratama di Indonesia memulai babak baru usai sang kurir istimewa, Andri Gustami divonis mati oleh pengadilan. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan polisi terus mengusut jaringan narkoba Fredy di Jawa Tengah.
Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int
“Untuk kasus FP sudah dapat jaringan baru dan pasti akan ditindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Mukti kepada Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 4 Maret 2024.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menangkap empat pengedar narkoba lintas Jawa-Sumatera yang diduga masih bagian dari jaringan Fredy Pratama. Hasilnya, polisi menyita 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi.
“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi.
Selanjutnya Fredy Pratama terindikasi bersembunyi di Thailand...