Prita Pertimbangkan Rencana Gugat Balik Rumah Sakit Omni
Minggu, 28 Juni 2009 15:23 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang - Prita Mulyasari mempertimbangkan kembali rencana mengugat balik pihak Rumah Sakit Omni International pasca keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang membatalkan semua dakwaan terhadap dirinya. ”Saya pertimbangkan kembali dan saya butuh waktu untuk membuat keputusan tentang hal ini,” ujarnya Kepada tempo, Minggu 28/6.
Prita mengatakan ia telah bicara langsung dengan tim kuasa hukumnya dalam menentukan langkah gugatan balik tersebut. ”Dan saya diberi waktu beberapa hari untuk memutuskannya,” kata ibu dua anak ini.
Menurut Prita, ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangannnya apakah akan menentukan gugatan balik atau tidak. Pertama, soal waktu dalam mengikuti proses hukum yang sangat menyita waktu dan energinya. Ia membayangkan proses hokum yang telah ia jalani dalam perkara perdata dan pidana pencemaran nama baik RS Omni International dalam satu tahun terakhir ini. ”Sangat panjang dan melelahkan,”
Pertimbangan lainnya, ia meneruskan, apakah dengan mengugat balik akan mengembalikan semua kerugian materi dan immateri yang ia derita dan menjamin masa depan ia dan keluarganya.” Yang saya pikirkan adalah masa depan saya, anak saya dan keluarga saya,”katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Samsu Anwar menyatakan siap melakukan gugatan pidana terhadap sejumlah dokter, karyawan RS Omni International. ”Kami akan laporkan gugatan balik ini ke Polda Metro Jaya, Rabu pekan depan,” ujarnya.
Samsu mengatakan pihaknya akan mengugat secara pidana dan perdata. Tapi, dalam waktu dekat ini yang akan dilakukan terlebih dahulu adalah laporan tindakpidana dengan melaporkan empat dokter RS Omni yaitu dr Henky Gozal yang menangani Prita, dr Indah dokter umum RS Omni, dr Grace manajer Custumer Service RS Omni dan dr Sukendro Presiden Direktur RS Omni. ”Untuk dr Sukendro kami laporkan selaku pengelola Rumah Sakit,” katanya.
Sementara dua karyawan bagian laboratorium RS Omni Hengky Suprianto dan Wiwin. ”Mereka kami laporkan karena telah memberikan keterangan palsu dalam perkara pidana yang menyebabkan terdakwa dirugikan,” tutur Samsu.
Samsu mengatakan dokter dan karyawan bagian laboratorium RS Omni telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah dalam proses penyidikan dan persidangan perdata dan pidana Prita. Perbuatan mereka, kata dia, telah merugikan Prita secara materi dan immateri di antaranya, Prita divonis bersalah dalam gugatan perdata dan harus membayar ganti rugi dengan nilai ratusan juta rupiah dan Prita harus medekam tiga pekan dalam penjara.
Tim kuasa Hukum Prita akan menggunakan sejumlah pasal sebagai dasar hukum melakukan gugatan dan menjerat para dokter rumah sakit Omni yaitu, pasal 242, 317, 225 dan 233 KUHP tentang pengaduan palsu dan pemberian keterangan palsu diatas sumpah perkara pidana. Pasal 267,268 KUHP dokter memberikan keterangan palsu ada tidaknya penyakit yang akhinya merugikan orang lain serta Undang-Undang No 12 tahun 2004 tentang Kesehatan. ”RS Omni tidak memberikan pelayanan yang baik bagi pasiennya, dan tindakan dokter terhadap Prita melanggar ketentuan karena tidak memberikan informasi dan rekam medis kepada pasiennya.”
Samsu menambahkan, gugatan pidana itu belum termasuk dugaan malpraktek yang kini tengah mereka siapkan juga. Menurutnya, dugaan malparektek yang dilakukan oleh dokter RS Omni akan mereka laporkan setelah rekam medis Prita Mulyasari sudah ditangan mereka.
JONIANSYAH