Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

Kamis, 7 Maret 2024 12:25 WIB

Gembong narkoba, Murtala Ilyas (baju tahanan), saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar M. Syuhduddi, menyatakan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkoba Murtala Ilyas. Syuhduddi menyatakan tak menutup kemungkinan Murtala menjalankan pencucian uang dari duit hasil pengedaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram.

Syuhduddi mengakui Murtala merupakan pemain besar narkoba yang juga merupakan residivis tindak pidana pencucian uang. Dia diketahui menjalankan tindak pencucian uang hingga divonis empat tahun penjara pada 2019.

Ketika menangkap Murtala, Syuhduddi mengaku polisi langsung menelusuri latar belakang terdangka gembong narkoba asal Aceh itu. Dia menyatakan mengonfirmasi rekam jejak tindak pidana pencucian uang dari duit narkoba berdasarkan penelusuran itu.

"Saat ini kami telah membentuk tim khusus untuk melakukan proses penyelidikan dan juga pendalaman," ujar Syuhduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Syuhduddi menuturkan, polisi tengah menelusuri aset yang dimiliki oleh Murtala. Dia menyatakan tak menutup kemungkinan akan ada tindak pidana ikutan berupa pencucian uang. "Ketika nanti ada indikasi ke sana (tindak pidana ikutan), tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan ke tindak pidana pencucian uang," kata Syuhduddi.

Advertising
Advertising

Syuhduddi menyampaikan, kepolisian telah membentuk tim penyidik yang berkoordinasi dengan ahli tindak pidana pencucian uang dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, dia menyatakan sedang menelusuri aset-aset yang dimiliki Murtala dari hasil penjualan narkoba.

Murtala bukan pemain baru dalam jaringan narkoba internasional. Pada 2019, dia pernah divonis empat tahun penjara karena terbukti melancarkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus peredaran narkoba. Asetnya saat itu mencapai Rp 142 miliar.

Atas tindak pidana itu, Murtala cs. terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

"Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana asal narkotika pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I," kata Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Aksi Gembong Narkoba Murtala, Tangkap 7 Tersangka dan Barang Bukti 110 Kg Sabu

Berita terkait

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

1 hari lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

1 hari lalu

Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

Kongres Peradaban Aceh 2024 membahas nasib seni dan budaya di era kecerdasan buatan. Apa yang harus seniman lakukan?

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

2 hari lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

2 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya