Top Metro: Peran Bahlil di Izin Tambang, Hasbi Hasan Bantah Beri Rumah ke Windy Idol
Reporter
TEMPO
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 8 Maret 2024 08:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler kanal Metro pagi ini, Jumat, 8 Maret 2024 diawali dari peran Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam penguruan izin tambang. Bahlil diketahui juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi.
Berita yang juga banyak dibaca, yaitu tentang persidangan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Ia mengakui mengenal Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol, tapi membantah pernah membelikannya rumah.
Berita terpopuler ketiga, yakni tentang Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang menangkap bos timah Ryan Susanto yang diduga kuat sebagai pelaku perusakan kawasan Hutan Lindung Pantai.
Berikut tiga berita populer di kanal Metro:
1. Diduga Minta Fee Rp 25 Miliar, Ini Peran Bahlil di Izin Tambang
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia santer diduga melakukan politisasi izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU). Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang untuk menghidupkan kembali izin usaha yang dicabut dengan meminta upeti kepada pengusaha.
Berdasarkan laporan investigasi Majalah Tempo berjudul "Menteri Bahlil Lahadalia Dalam Kisruh Pencabutan Izin Pertambangan", Bahlil yang menjabat sebagai Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi disinyalir mempolitisasi pencabutan IUP dengan dalih konsesi perusahaan tidak produktif. Bahkan Bahlil tercatat telah mencabut sebanyak lebih dari 2000 izin tambang dan HGU yang tidak produktif.
Meskipun demikian, tidak semua konsesi yang tidak produktif langsung dicabut izinnya. Bahlil disebut memberikan perlakuan istimewa kepada orang yang memiliki hubungan dekat dengannya dan kepada pengusaha yang bersedia membayar upeti. Lantas seperti apa peran Bahlil dalam kisruh pencabutan izin tambang? Berikut penjelasannya.
Peran Bahlil dalam Perizinan Tambang
Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Bahlil memiliki peran yang cukup besar. Salah satunya untuk membuat pemetaan semua izin tambang dan perkebunan. Adapun tugas utama Bahlil adalah bertanggung jawab untuk mencabut ribuan izin yang dinilai tak produktif.
Selanjutnya, satuan tugas juga memiliki tanggung jawab untuk melelang izin yang tidak produktif. Hingga kemudian, Bahlil berperan untuk membagikan konsesi kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi dan pihak lainnya.
Kendati begitu, izin perusahaan milik Bahlil, yaitu PT Meta Mineral Pradana, yang terlihat tidak aktif melalui citra satelit, tidak ikut dicabut. Sebaliknya, Bahlil melalui orang-orangnya diduga meminta fee untuk mengaktifkan kembali izin yang dicabut.
Menteri Bahlil sempat membantah meminta uang kepada pengusaha tambang. Ia mengatakan bahwa untuk mengurus perizinan tidak memerlukan duit apa pun. Ia bahkan berujar, apabila ada yang melakukan hal itu, maka harus dilaporkan ke polisi. “Kalau ada yang kayak gitu, laporkan saja ke polisi,” kata Bahlil saat menghadiri peresmian pabrik pupuk PT Kaltim Amonium Nitrat di Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu.
Baca selengkapnya di sini
Selanjutnya: Hasbi Hasan bantah beri rumah ke Windy Idol
<!--more-->
2. Sekretaris MA Hasbi Hasan Bantah Berikan Rumah ke Windy Idol: Enggak Mungkin, Rumah Saya Lebih Jelek dari Dia
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan tidak membantah bahwa dirinya mengenal Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol.
Namun, dia menyangkal jika dirinya memberikan rumah kepada Windy. "Yaa, kan saya banyak kenal orang. Waduh enggak mungkin, rumah saya lebih jelek dari dia," kata Hasbi Hasan saat ditemui seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2024.
Hari ini, Hasbi dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 dan diskors hingga pukul 13.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Hasbi mengatakan rumah yang dimiliki Windy Idol lebih bagus dibanding rumah pribadinya sehingga tidak mungkin baginya untuk memberikan rumah.
"Rumah saya lebih jelek, saya bertahun-tahun punya rumah segitu masak saya mau kasih rumah ke orang sebagus itu. Kan saya dzolim, anak saya aja belum saya kasih rumah sebagus dia," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
Selanjutnya: Kejati Babel tangkap bos timah perusak hutan
<!--more-->
3. Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) menangkap bos timah Ryan Susanto yang diduga kuat sebagai pelaku perusakan kawasan Hutan Lindung Pantai. Hutan lindung itu berada di Pantai Bubus Lingkungan Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Ryan Susanto alias RS ditangkap karena berusaha melarikan diri. Dia ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Fortuner pelat nomor B 2788 SJJ dan selanjutnya hendak terbang ke Jakarta menumpangi pesawat komersil Lion Air dengan nomor kursi 26A.
Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah itu. Penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Babel harus melibatkan personel polisi Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai Ryan. Pengejaran Ryan baru terhenti di depan SPBU Kayu Arang di Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Kamis, 7 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Fadil Regan mengatakan Ryan ditangkap karena bersikap tidak kooperatif. Ryan menolak panggilan pemeriksaan dan berusaha untuk melarikan diri.
"Setelah ditangkap, saudara RS kita tetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan proses hukum," ujar Fadil kepada wartawan di Kantor Kejati Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024.
Fadil menuturkan dugaan tindak kejahatan yang dilakukan tersangka Ryan adalah merusak hutan lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah pada Januari 2022 hingga Juni 2023 dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit.
"Tersangka RS bersama rekannya PI kemudian memberdayakan masyarakat setempat sekitar 7 orang untuk melakukan penambangan. Hasil yang diperoleh sebanyak 40 kilogram pasir timah setiap hari," ujar dia.
Akibat perbuatan Ryan, kata Fadil, area hutan lindung Pantai Bubus yang rusak seluas 1,63 hektar pada 2022. Pada 2023, kerusakan meluas hingga 6,71 hektar. Namun dampak penambangan tersebut, total luas hutan lindung yang rusak mencapai 10,5 hektar.
"Tindakan yang dilakukan oleh tersangka diperkirakan telah membuat negara dirugikan sebesar Rp 16 miliar. Tersangka RS kita lakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang mulai malam ini," ujar dia.
Pilihan Editor: Ada 100 Ribu Lebih Habib di Indonesia, Begini Cara Cek yang Asli atau Palsu