TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Mahkamah Agung (MA), Ahmad Sulaiman, melaporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023. Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK.
Nilai duit dan barang yang diperantarai oleh Linda disebut mencapai hampir Rp 30 miliar. Dalam laporannya, Sulaiman mengklaim Linda meminta uang dan emas tersebut untuk membantu menyetop penanganan perkara mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang sedang bergulir di KPK.
Linda merupakan direktur salah satu perusahaan media massa yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan. Dia membantah tudingan sebagai perantara besel untuk pimpinan KPK. "Justru pelapor kasus itu punya masalah utang dengan saya," ujar Linda.
Dalam dokumen yang diterima Tempo, Sulaiman mengaku bertemu Linda pada 6 Mei 2023. Linda mengakui adanya pertemuan itu. Ia menyebutkan pertemuan itu atas inisiatif Sulaiman. Seseorang yang mengetahui perkara ini mengatakan Sulaiman lebih dari satu kali menemui Linda sambil menyerahkan uanh sebesar 1,9 juta Dolar Singapura, 200 ribu Dolar AS, dan emas batangan seberat 5 kilogram secara bertahap.
Linda Susanti alias Jameela alias Oca membantah tuduhan Ahad Sulaiman dia memperantarai suap perkara Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia mengaku pernah menemui Sulaiman pada 6 Mei 2023. Dia menyatakan sudah lama menantikan pertemuan itu
Dilansir dari Majalah Tempo, alasan Linda waktu itu ingin menemui Sulaiman karena pernah "mengurus" permohonan kasasi mantan Direktur Utama PT Asabri berinisial ARD yang terlibat pidana korupsi dengan pria yang akrab disapa Leman itu. Linda membantu ARD lantaran sudah menganggap pria itu sebagai ayah angkat.
"Saya sudah lama diasuh beliau," ucap Linda kepada Tempo, Jumat, 1 Maret 2024, belasan jam setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pada Mei 2022, sidang banding ARD di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menyunat hukuman ARD dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara plus denda Rp750 juta. Linda menemui Sulaiman yang mengklaim bisa membantu pengurusan kasasi ARD di Mahkamah Agung.
Kala itu, Sulaiman meminta "uang lembur" sebesar Rp 3 miliar kepada Linda. Belakangan, Linda merasa tertipu karena vonis dalam sidang kasasi untuk ARD justru 16 tahun penjara. Ia mencoba meminta kembali uang tersebut kepada Sulaiman. "Tapi sejak itu ia menghilang," katanya.
Pilihan Editor: Benarkah Pimpinan KPK Memeras Terdakwa Suap Hakim Agung?