Kapolda Lampung Jelaskan Tak Beri Penghargaan kepada AKP Andri Gustami Setelah Gagalkan Penyelundupan Narkoba hingga Akhirnya Gabung Jaringan Fredy Pratama

Minggu, 10 Maret 2024 07:15 WIB

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika mengatakan alasan belum memberikan penghargaan kepada Ajun Komisaris Polisi Andri Gustami saat eks Kasatreskrim Polres Lampung Selatan itu berprestasi menggagalkan perdagangan narkoba. "Akan ada reward kalau dia bisa melakukan pengungkapan satu hal spektakuler di luar dari (tugas pokok)," kata Helmy saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Sabtu, 9 Maret 2024.

AKP Andri Gustami belakangan ditangkap dan dihukum mati karena memuluskan peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama. Menurut Helmy, Andri Gustami sempat mengajukan permintaan pemberian penghargaan. Permintaan itu diajukan kepada Polda Lampung. Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan ini mengajukan permohonan penghargaan melalui Kapolresnya.

AKP Andri Gustami meminta penghargaan karena beberapa kali mengungkap kasus peredaran narkoba. Salah satunya, Andri Gustami dan timnya menemukan satu lembar resi pengiriman paket dari Palembang ke Jakarta, yang dicurigai sebagai bukti pengiriman narkoba.

Dari interogasi seorang pelaku, diketahui resi itu merupakan bukti pengiriman narkotika golongan satu jenis sabu. Jumlahnya dua peti. Pola pengiriman disamarkan dalam dua unit AC Portable. Dari informasi itu, Andri Gustami dan timnya berhasil menangkap sebuah mobil saat parkir di sisi jalan dekat tempat penjualan tiket online Pelabuhan Bakauheni, Rabu, 5 April 2023.

Mobil itu dipakai untuk pengiriman narkotika tersebut. “Di dalamnya terdapat satu buah koper warna biru dongker, satu buah tas ransel warna hitam berisi 30 paket, diduga narkotika jenis sabu,” ujar Andri saat itu, saat konferensi pers di Markas Polda Lampung, Kamis, 13 April 2023, seperti dikutip dari media resmi Polda Lampung itu.

Advertising
Advertising

Kapolda Helmy Santika menjelaskan, saat itu Polda Lampung belum langsung memberikan penghargaan kepada Andri Gustami karena menggagalkan transaksi narkoba merupakan tugasnya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. "Dan kami belum memberikan penghargaan ke dia karena dari hasil Wanjak, yang dipimpin Wakil Kepala Polda, itu masih dianggap bagian dari tugas pokok Andri Gustami. Tugasnya mengungkap narkoba, kan," tutur Helmy.

Tak lama setelah permintaan penghargaan dilayangkan Andri Gustami, dan dalam proses di Polda Lampung, ia lebih dulu tertangkap karena terbukti menjadi kurir untuk meloloskan narkoba dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ke Pelabuhan Merak, Banten. Setelah delapan kali memuluskan perjalanan peredaran narkoba sindikat Fredy Pratama, dia ditangkap. Andri diciduk pada 20 Juni 2023. Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada 23 November 2023 memvonis hukuman mati kepada Andri. "Memang dia pernah mengajukan permohonan penghargaan. Pada saat diajukan, diproses. Pada saat berproses tertangkap," ujar alumnus Akademi Kepolisian pada 1993 tersebut.

Pilihan Editor: Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

Berita terkait

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

3 jam lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya

Baca Selengkapnya

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

3 jam lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

6 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Penghargaan Daesang untuk Moving, Serial Fantasi Laga Korea

10 jam lalu

Penghargaan Daesang untuk Moving, Serial Fantasi Laga Korea

Drakor Moving mendapat Daesang atau Grand Prize dan menjadikannya sebagai penerima penghargaan tertinggi dalam kategori tersebut

Baca Selengkapnya

Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

18 jam lalu

Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada lima polisi di Papua, yaitu KPLB satu tingkat lebih tinggi dari pangkat lama.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya