KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

Selasa, 12 Maret 2024 12:36 WIB

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Instansi itu ialah Kementerian Keuangan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Kediri; dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyerahkan barang rampasan kepada perwakilan dari masing-masing instansi secara simbolis di Kantor DPRD Kota Tomohon pada Kamis lalu, 7 Maret 2024. "Diharapkan kami semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP-Hibah ini, yaitu satu jangan korupsi,” katanya dalam keterangan resmi Selasa, 12 Maret 2024.

Dia berkata penyerahan barang rampasan ini merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024.

Dalam kesempatan itu, terdapat tiga Kementerian/Lembaga yang mendapat barang rampasan negara melalui mekanisme PSP, yaitu Kemenkeu, BP2MI, dan BNN.

Advertising
Advertising

Untuk tiga Pemerintah Daerah yang meliputi Pemkot Tomohon, Pemkab Kediri, dan Pemkab Tulungagung menerima aset sitaan melalui hibah.

Kemenkeu yang diwakili Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, Edy Gunawan mendapat empat barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan dengan total aset mencapai Rp 4.559.352.000 atau Rp 4,5 miliar.

Adapun lokasi dari barang rampasan negara yang dimaksud, dua di antaranya berada di Pekanbaru, Riau; satu di Tangerang, Banten; dan satu lainnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Untuk BP2MI yang diwakili Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, Agustinus Gatot Hermawan mendapatkan dua bidang tanah beserta bangunan di lokasi berbeda. Pertama di International Village Blok B-2 Nomor 15, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur dengan luas tanah 114 meter persegi dan luas bangunan 112 meter persegi senilai Rp 1.708.102.000 atau Rp1 1,7 miliar.

Kedua, berada di Jalan Manyar Jaya Praja II Nomor 29, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur dengan luas tanah 288 meter persegi dan luas bangunan 370 meter persegi senilai Rp 5.252.472.000 atau Rp 5,2 miliar. Total keseluruhan aset mencapai Rp 6.960.574.000 atau Rp 6,9 miliar.

Berikutnya, BNN yang diwakili Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana mendapat satu bidang tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Bunga Verbana VI No.58, Taman Andalusia Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan luas tanah 319 meter persegi dan luas bangunan 130 meter persegi. Nilai aset mencapai Rp 2.572.153.000 atau Rp 2,5 miliar

Untuk Pemkot Tomohon yang diwakili Walikota Tomohon, Caroll J.A. Senduk mendapat hibah dua bidang tanah berlokasi di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Masing-masing luas tanahnya adalah 1.440 meter persegi dan 5.250 meter persegi dengan total nilai mencapai Rp 1.207.092.000 atau Rp 1,2 miliar

Kemudian, untuk Pemkab Kediri yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa mendapat dua bidang tanah di Desa Nyawangan dengan luas 3.580 meter persegi senilai Rp 2.859.669.000 dan di Desa Ngadi, Jawa Timur seluas 3.195 meter persegi mencapai Rp 1.091.823.000. Total kedua aset mencapai Rp 3.951.492.000 atau Rp 3,9 miliar.

Pemkab Tulungagung yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi mendapat empat hibah barang rampasan. Pertama, tanah dan bangunan berlokasi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Adapun luas tanah mencapai 292 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi senilai Rp 1.207.092.000 atau Rp 1,2 miliar

Dua bidang tanah bertempat di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dengan jumlah luas 7.510 meter persegi senilai Rp 3.191.026.000 atau Rp 3,1 miliar, serta satu bidang tanah di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru yang mencapai 2.738 meter persegi dengan nilai aset Rp 1.154.450.000 atau Rp 1,1 miliar

Pemkab Tulungagung juga mendapat tanah dan bangunan di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, seluas 3.282 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp 1.077.455.000 atau Rp 1 miliar. Total aset yang didapat Pemkab Tulungagung mencapai Rp 6.699.826.000 atau Rp 6,6 miliar.

Pilihan Editor: Andri Gustami Divonis Mati, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor

Berita terkait

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

37 menit lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

5 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

13 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

14 jam lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

15 jam lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

18 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

19 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

19 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

19 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya