8 Terdakwa Aksi Bela Rempang Tiba-tiba Mengakui Perbuatannya. Hakim: Apakah Ada Tekanan?

Kamis, 14 Maret 2024 14:45 WIB

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Fakta mengejutkan terjadi di akhir-akhir persidangan 34 terdakwa aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. Sebanyak 8 orang terdakwa yang awalnya mengaku tidak melakukan perbuatannya tiba-tiba mengakuai perbuatan mereka.

Pernyataan itu disampaikan 8 terdakwa saat Ketua Hakim David Sitorus akan memundurkan kembali sidang dengan memanggil para saksi sesuai pasal 182. Saksi itu dihadirkan kembali karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) para saksi yang disebutkan dalam nota pembelaan tidak hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk yang 8 orang terdakwa.

"Izin yang mulia, saya atas nama Khairul dan mewakili kawan-kawan yang 8 orang mengakui kami bersalah yang mulia, kami menyesali kami berjanji tidak akan mengulangi," ujar Khairul sambil berdiri bersama 8 orang terdakwa lainnya.

David langsung menyanggah pernyataan Khairul yang juga mengejutkan pengunjung sidang. "Sebentar-sebentar, kemarin tidau kau akui, sekarang saya minta pemeriksaan ulang kau takut," kata David.

Setelah itu hakim meminta kedelapan terdakwa yang mengakui perbuatan mereka untuk bicara dan mengakui perbuatan mereka secara satu-satu. "Saya Yoshua yang mulai, saya mengaku kesalahan yang mulia, saya menyesali dan tidak mengulangi lagi yang mulia, saya melempar (gedung BP Batam) yang mulai," kata Yoshua.

Advertising
Advertising

Begitu juga yang disampaikan Yunaidi Sidik, dan lima orang lainnya. Semuanya hampir sama mereka mengakui melakukan perbuatan pelemparan ke gedung BP Batam saat aksi unjuk rasa bela Rempang pada 11 September 2024 tersebut. "Saya berharap atas kaadilan yang mulia memvonis kami dengan ringan," kata Yunaidi.

Beberapa kali David menanyakan, apakah pengakuan tersebut dilandaskan tekanan dari pihak lain. "Apakah karena tekanan, atau karena melihat Iswandi (Bang Long) bebas," kata David bertanya kepada 8 terdakwa. "Tidak ada tekanan sama sekali yang mulia," kata Yunaidi.

David mengatakan, jangan dianggap sidang ini main main. "Karena kalian sudah mengakui ya sudahlah," kata David. Kemudian David mempersilahkan tanggapan penasehat hukum yang merupakan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untu Rempang.

"Baik yang mulia, sudah kita dengarkan sama-sama, biarlah tuhan lah yang membalas kita semua yang ada disini," kata salah seorang penasehat hukum terdakwa Sopandi.

David langsung menyanggah. "Ya, ya, makanya saya bilang tadi, bukan jalanmu tetapi jalanku, pikiranmu, pikiranku," kata David.

Kemudian penasehat hukum lainnya Manggara juga menyampaikan tanggapannya terkait pengakuan terdakwa yang muncul secara tiba-tiba. "Kami percaya peradilan ini adil, kami tegaskan kami tidak ragu dengan yang mulai, kami serahkan kepada yang mulia, biarlah nanti pertimbangkan mulia azas keadilan, terimakasih juga kepada kita semua, yang jelas perdebatan dalam sidang ini tidak adalah sentimen pribadi antara kita, ini adalah proses pengujian formil dan materil dari sebuah sidang," kata Manggara.

Setelah itu David juga mengatakan, hakim akan melakukan musyawarah selama 10 hari kedepan untuk memberikan putusan terbaik kepada semua terdakwa. Sehingga sidang putusan akan dilaksanakan Senin, 25 Maret 2024.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan memang 8 orang terdakwa yang tidak mengakui perbuatan ini ditututan paling berat dengan hukuman penjara 10 bulan. Dibandingkan terdakwa lain di kasus aksi bela Rempang ini, ada yang mengakui perbuatan mereka. Terdakwa lainnya dihukum beragam ada yang 7 bulan dan 3 bulan.

Pilihan Editor: Orator Aksi Bela Rempang Bang Long Bebas, Sekarang Beri Dukungan Kepada 34 Terdakwa Lainnya


Berita terkait

Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

1 jam lalu

Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

Tradisi halalbihalal Pulau Rempang dilakukan dengan mengusung tradisi Melayu. Ada pesan penolakan relokasi karena PSN Rempang Eco-city.

Baca Selengkapnya

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

23 jam lalu

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.

Baca Selengkapnya

Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

1 hari lalu

Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

Becak di Pulau Belakang Padang dulunya merupakan transportasi utama warga, tapi kini untuk mengantar wisatawan saja.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

2 hari lalu

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.

Baca Selengkapnya

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

5 hari lalu

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

9 hari lalu

Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

Wisatawan atau masyarakat Batam sering kali sengaja datang ke Pulau Belakang Padang hanya untuk sarapan pagi atau ngopi sambil melepas rindu

Baca Selengkapnya

Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

9 hari lalu

Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memperkenalkan sistem pengendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dengan Fuel Card 5.0

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

13 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

14 hari lalu

Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

Sampai saat ini tercatat sudah 700 orang turis menanam mangrove di pesisir Batam.

Baca Selengkapnya

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

14 hari lalu

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah

Baca Selengkapnya