Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

image-gnews
Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Komisi Yudisial (KY) kembali memantau berlangsungnya jalan persidangan perkara Aksi Bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. Sidang dengan agenda replik menghadirkan 34 terdakwa massa unjuk rasa yang terlibat ricuh dalam aksi bela Rempang, 11 September lalu.

Asisten KY Penghubung Wilayah Riau Darwin mengatakan, pemantauan sidang Rempang ini sudah kedua kalinya dilakukan. Kali ini dua petugas Komisi Yudisial turut hadir dalam sidang. "Pemantauan ini berdasarkan instruksi pimpinan kami," kata Darwin saat ditemui menjelang sidang di PN Batam, Rabu siang.

Dia belum bisa memastikan apakah KY akan terus menghadiri sidang perkara Rempang ini. Darwin mengatakan, kehadiran KY adalah untuk melihat perilaku hakim perkara Rempang. "KY Itu lebih kepada perilaku hakim, di dalam website kami ada semua kode etik hakim yang tidak boleh dilanggar," katanya.

Darwin tidak bersedia membeberkan apakah kehadiran mereka berdasarkan aduan yang dimasukkan Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang atau tidak. "Untuk sumber pelaporan, baik itu aduan atau tidak, itu sifatnya rahasia," kata Darwin.

Begitu juga hasilnya nanti, Darwin menjelaskan, hasil temuan juga bersifat rahasia alias bukan untuk konsumsi publik. "Prosesnya juga panjang, tidak langsung setelah ini ada hasil, butuh waktu lama," katanya.  

Dalam sidang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim

Sidang dimulai dengan pembacaan pleidoi oleh dua terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi 8 orang terdakwa, yang nota pembelaannya sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Saat Jaksa meminta replik untuk dua orang terdakwa disampaikan terpisah pada Senin, 18 Maret 2024, timbul cekcok antara jaksa dan kuasa hukum. Ketua Majelis Hakim David Sitorus langsung menengahi kedua pihak.  

"Tenang semuanya, tidak ada diskusi dalam sini, nanti saya marah saya dilaporkan, kena kode etik lagi, di sini juga ada KY yang pantau sidang, ada juga wartawan," ujar David. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

David menegaskan, replik adalah hak jaksa untuk disampaikan di depan persidangan. "Baik, sidang akan kita tunda hari Senin depan, 18 Maret 2024," kata David. 

Berkas 34 terdakwa Aksi Bela Rempang ini memang disidangkan pada hari yang sama, namun dengan dua berkas terpisah, yaitu berkas untuk 26 terdakwa dan 8 terdakwa. Saat ini keduanya masuk dalam tahap replik dan duplik. Direncanakan pertengahan puasa akan masuk putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 terdakwa dijatuhi 10 bulan penjara, 15 terdakwa dijatuhi 7 bulan penjara dan 1 terdakwa dihukum 3 bulan penjara. Tuntutan itu dianggap kuasa hukum tidak adil, karena tidak semua terdakwa melakukan perusakan atau penganiayaan kepada petugas.

Kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang meminta hakim memutuskan perkara dengan adil. Terdakwa yang tidak melakukan tindakan dibebaskan, dan yang terbukti diberikan hukuman ringan.

"Singkatnya peristiwa yang dilakukan terdakwa merupakan kejadian ajar Melayu, Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah, kalau tidak ada kebijakan Rempang Eco-city, pasti kejadian ini tidak akan terjadi," kata Manggara, kuasa hukum terdakwa dalam pembacaan pleidoi dalam sidang sebelumnya.

YOGI EKA SAHPUTRA

Pilihan Editor: Habib Hasan Bin Jafar Assegaf Wafat, Dimakamkan Besok di Cilodong Depok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

2 hari lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

8 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

8 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

8 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

25 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023, di Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.


KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

26 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono


Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

32 hari lalu

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan rencana lanjutan pengembangan investasi Rempang Eco-city di Hotel Swissbel Batam, Senin 18 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

Tim Solidaritas Nasional menilai Kepala BP Batam tidak kunjung mendengarkan permintaan masyarakat Rempang.


Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

32 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah 34 warga Rempang menggelar demo Aksi Bela Rempang menolak PSN Rempang Eco-city.


Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

32 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara terhadap 34 para penggerak Aksi Bela Rempang.


34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

33 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.