TEMPO.CO, Jakarta - Orator aksi bela Rempang Iswandi alias Bang Long akhrinya menghirup udara segar. Usai dibebaskan Bang Long kembali ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada 34 terdakwa lainnya yang masih menjalankan sidang.
"Saya bebas pada hari Sabtu, 9 Maret 2024, pada pukul 10.00 wib," kata Bang Long saat ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024.
Bang Long mengaku datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada 34 terdakwa lainnya yang hari itu akan menjalankan sidang mendengarkan replik atau sanggahan atas nota pembelaan terdakwa. Ia juga menyalami para terdakwa saat digiring hendak masuk ke dalam ruang sidang.
Sebelumnya Bang Long sudah menjalankan putuasan dengan dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 160 KHUPidana dengan vonis penjara 6 bulan. Setelah vonis itu dibacakan Bang Long tidak melayangkan banding dan langsung menerimanya. Setelah dipotong masa tahanan yang sudah berjalan akhirnya Bang Long dibebaskan.
Saat ditanya terkait perjuangannya mempertahankan tanah ulayat di Rempang, Bang Long menegaskan, akan fokus dulu mengawal sidang 34 terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Batam. "Yang jelas sampai sekarang masyarakat masih kuat bertahan, kita fokus dulu untuk kawan-kawan kita disini," kata Bang Long.
Usai bebas Bang Long akan kembali mengajar di sebuah sekolah di Batam. Ia juga bercita-cita akan membangun Yayasan sendiri untuk mendidik anak-anak Indonesia lebih baik kedepannya.
Selain itu dirinya juga mengaku akan terus berorator untuk kepentingan rakyat. "Itu (jari orator) tugas seumur hidup, tetap kita suarakan apapun itu," katanya.
Pilihan Editor: Sidang Kasus Unjuk Rasa Rempang, Hakim Dengarkan Kesaksian Soal Bang Long