Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Jumat, 15 Maret 2024 20:05 WIB

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tersangka pelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI alias B. Penangkapan itu terjadi di kamar tersangka di Apartemen Sentraland, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat, 8 Maret 2024.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya, Hengki, mengungkapkan pelaku menggunakan kamarnya sebagai markas pembuatan ekstasi. Menurut Hengki, pelaku menggunakan KTP orang lain dalam menyewa apartemen itu.

Hengki menyebut tersangka merupakan mantan residivis. Sebelumnya, tersangka pernah mendapat hukuman empat tahun penjara untuk kasus yang sama. Menurut Hengki, tersangka mempelajari teknik pembuatan ekstasi secara otodidak dan mendapatkan bahan-bahannya secara daring. "Baru bebas akhir Januari 2024, baru dua bulan setengah lalu,” kata Hengki dalam jumpa pers di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Dari kamar AI, polisi mengamankan barang bukti berupa peralatan dan bahan pembuatan ekstasi. Dalam jumpa pers, dia memamerkan barang-barang itu kepada awak media. Barang-barang itu antara lain alat pengering, pemanas, dan alat untuk mencetak.

Saat menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 416 gram serbuk warna biru yang positif methamfetamine. Dari bahan serbuk itu, Hengki mengatakan pelaku bisa mencetak 500 sampai dengan 1.000 butir pil ekstasi. "Mungkin ini sudah ada yang sudah dijual, hanya saja ini yang baru kami ungkap," kata Hengki.

Advertising
Advertising

Polisi mengenakan tersangka Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Pilihan Editor: Bareskrim Polri Temukan Jaringan Baru Narkoba Buatan Fredy Pratama di Jawa Tengah

Berita terkait

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

9 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

18 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

21 jam lalu

Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada lima polisi di Papua, yaitu KPLB satu tingkat lebih tinggi dari pangkat lama.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

1 hari lalu

Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

Pengunjuk rasa pro-Palestina mengadakan protes di sekitar acara mode bergengsi Met Gala di Museum Seni Metropolitan, New York.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya