Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Senin, 18 Maret 2024 09:36 WIB

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan internasional penjualan video pornografi yang libatkan anak-anak di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Roberto Pasaribu, menjelaskan cara pedofil melakukan jual beli konten pornografi anak di grup Telegram atau pun media sosial. Hal itu terungkap setelah Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus jaringan pornografi anak internasional.

Menurut Roberto, ada kode khususnya yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak. Kode tersebut seperti VGK (video gay kids), 10YO (ten years old), atau Candy dan Loly. “Itu kode mereka kalau di dunia internet, untuk request membeli video,” ujar dia dikutip dari Majalah Tempo Edisi 18-24 Maret 2024.

Roberto mengibaratkan pornografi anak sebagai rantai yang tak pernah putus. Ia mengatakan prostitusi online merupakan salah satu bisnis besar, apalagi yang menyangkut dengan anak. “Ini bisnis yang enggak kelihatan, tapi besar,” tutur Roberto.

Awal terbongkarnya kasus ini bermula dari Kapolres Bandara Komisaris Besar Roberto Pasaribu yang mendapat informasi pertama dari FBI VCACT atau Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika Serikat. Lembaga itu menemukan hardisk yang isinya ribuan CSAM atau pornografi anak.

Berikutnya atas kerjasama dengan FBI, Polres Bandara Soekarno-Hatta memulai penyelidikan dengan laporan model A, yaitu laporan pengaduan oleh anggota Polri pada Agustus 2023, yang dilanjutkan dengan pengembangan kasus itu. Akhirnya penyidik berhasil mengurai korban dan mendalami apa modus para tersangka.

Advertising
Advertising

Tersangka tersebut yakni Handiki Setiawan, Muhammad Ammar Abdurrahman, Asep Hermansyah, Nizar Zairin, dan Kevin Ramli. Mereka dikurung di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Banten, tepatnya ditempatkan di Blok C Aula kamar satu. Serta sedang proses menjalani sidang dengan menjadi terdakwa di Pengadilan Tinggi Tangerang, Banten.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah alat penyimpanan data storage dan melakukan analisa forensik di Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya. Isinya 1.245 foto dan 3.870 video yang berasal dari proses ekstraksi alat komunikasi yang dimiliki para terdakwa kasus pornografi anak tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Pahlevi menuturkan, pihak FBI juga menginformasikan telah menangkap Warga Negara Amerika di salah satu negara bagian, terkait video itu. “Ada tiga orang,” kata Reza.

Laporan lengkap soal penelusuran pornografi anak bisa dibaca di Majalah Tempo di sini

AYU CIPTA

Pilihan Editor: Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Berita terkait

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

4 jam lalu

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah mempersiapkan fasilitas dan pelayanan untuk memudahkan calon jemaah haji melakukan penerbangan ke Mekah

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

1 hari lalu

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

Menonaktifkan akun Facebook sementara bisa dijadukan opsi jika ingin beristirahat dari media sosial. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

1 hari lalu

Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

Menghapus semua postingan di Facebook mungkin menjadi opsi bagi beberapa orang yang ingin membersihkan akun. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

2 hari lalu

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

3 hari lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

6 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

7 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

7 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

9 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

9 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya