Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Senin, 18 Maret 2024 21:50 WIB

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menangani kasus dugaan gratifikasi dan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil. Tuntutan itu disampaikan aktivis antikorupsi dari Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia yang mendatangi KPK, Senin, 18 Maret 2024.

Direktur Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, Marshal Imar Pratama mengatakan masyarakat Kota Pangkalpinang saat ini belum memperoleh perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut sejak diumumkan naik ke tahap penyelidikan.

"Kasus tersebut kini mandek. Harapan masyarakat agar adanya proses penegakan hukum yang tegak lurus tanpa pandang bulu yang dilakukan KPK masih jauh dari harapan," ujar Marshal kepada Tempo, Senin, 18 Maret 2024.

Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut karena aparat penegak hukum di daerah yang diharapkan menindaklanjuti laporan terhadap Maulana Aklil selama ini terkesan mandul dan tidak berani.

"Sebelumnya sudah ada perkara yang menjadi fakta persidangan justru tidak ditindaklanjuti sama sekali. Berangkat dari sini kita mendesak KPK melakukan supervisi atas kasus yang sudah dalam penyelidikan di KPK," ujar dia.

Advertising
Advertising

Menurut Marshal, KPK telah merespons desakan para aktivis anti korupsi di Bangka Belitung untuk segera melakukan supervisi dengan melibatkan pihak terkait. "Syukurlah KPK mau bersinergis dengan kita. Dari pernyataan perwakilan KPK dalam pertemuan dengan kita pagi tadi, KPK berjanji akan segera melaksanakan supervisi guna memperjelas kasus tersebut," ujar dia.

Para penggiat antikorupsi, kata Marshal, ingin mengetahui kejelasan kasus tersebut sekaligus untuk melihat sejauh mana keseriusan KPK dalam menangani kasus tersebut.

"Waktu Maulan Aklil diperiksa di KPK beberapa waktu lalu luar biasa hebohnya. Namun setelah itu senyap tanpa ada kejelasan. Jadi kedatangan kita ke KPK tidak lain sebagai upaya untuk melihat transparansi atas kasus hukum yang sedang ditangani," ujar dia.

Menurut catatan Tempo, KPK mulai melakukan pemeriksaan LHKPN Maulan Aklil setelah aksi pamer harta kekayaan yang dilakukan istrinya Monica Haprinda viral di media sosial. Monica Haprinda kerap memamerkan gaya hidup mewah dengan menggunakan tas mahal dan liburan ke luar negeri.

KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Maulan Aklil di Gedung Merah Putih pada 17 Mei 2023. Namun pada 14 Juni 2023, KPK mengumumkan bahwa LHKPN Maulan Aklil dinilai wajar karena harta yang didapat berasal dari usaha.

Selanjutnya KPK temukan indikasi kejanggalan LHKPN Maulan Aklil...

<!--more-->

Kejanggalan LHKPN Maulan Aklil

Setelah sempat dihentikan, KPK melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan menyebutkan bahwa LHKPN Maulan Aklil ditemukan ada indikasi ketidakwajaran dan kasusnya langsung naik ke penyelidikan.

Ada catatan menarik pada LHKPN Maulan Aklil selama dua tahun terakhir. Pada LHKPN terbaru milik Wali Kota Pangkalpinang itu yang dilaporkan ke KPK dengan nomor harta kekayaan 177343 tanggal 13 Maret 2023 untuk periode tahun 2022. Total harta kekayaan terbaru yang dilaporkan Maulan sebesar Rp 13.029.412.373.

Jumlah kekayaan Maulan Aklil terbaru tersebut bertambah Rp 1.649.000.000 jika dibandingkan dengan LHKPN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 11.380.412.373.

Kenaikan harta kekayaan Maulan Aklil sangat signifikan pada data harta dari tanah dan bangunan. Dia melaporkan 55 bidang tanah yang tersebar di Kota Palembang, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat yang didapat dari hibah tanpa akta hingga hasil sendiri. Total harta Maulan Aklil dari tanah dan bangunan mencapai Rp 12.685.200.000.

Jumlah harta kekayaan Maulan Aklil dari tanah dan bangunan tersebut jauh melesat jika dibandingkan dengan harta yang dilaporkan pada LHKPN tahun sebelumnya dengan hanya 11 bidang tanah dan bangunan dengan total Rp 11.105.200.000.

Untuk data harta dari alat transportasi dan mesin, Maulan melaporkan memiliki enam mobil terdiri mobil Mitshubishi Pajero Sport tahun 2015 yang didapat dari hasil sendiri dengan nilai Rp 220 juta, motor Honda tahun 2016 yang didapat dari hasil sendiri dengan nilai Rp 15.000.000, mobil Toyota Alphard tahun 2011 yang didapat dari hasil sendiri dengan nilai Rp 450 juta, mobil Honda HRV tahun 2016 yang didapat dari hasil sendiri dengan nilai Rp 280 juta, mobil Audi A6 tahun 2015 yang didapat dari hasil sendiri dengan nilai Rp 380 juta dan mobil Daihatsu Hardtop RF 10 tahun 2008 yang didapat dari hasil sendiri dengan nilai Rp 150 juta. Total harta terbaru Maulan Aklil dari alat transportasi mencapai Rp 1.495.000.000.

Sama dengan dari tanah dan bangunan, data harta Maulan dari alat transportasi dan mesin juga bertambah jika dibandingkan dengan LHKPN tahun sebelumnya yang hanya melaporkan memiliki satu mobil yakni Mitshubishi Pajero Sport tahun 2015 dengan nilai total kekayaan hanya Rp 220.000.000.

Pada data kekayaan dari harta bergerak lainnya, Maulan Aklil dalam LHKPN terbaru melaporkan memiliki Rp 1.100.000 yang di LHKPN sebelumnya tidak ada. Untuk kas dan setara kas, Maulan Aklil tercatat melaporkan memiliki harta Rp 705.212.373. Jauh melesat dibandingkan LHKPN sebelumnya yang hanya Rp 55.212.373.

Dalam LHKPN terbaru, Maulan Aklil melaporkan memiliki utang sebesar Rp 2.956.000.000. Pada LHKPN sebelumnya, dia tidak miliki utang sama sekali. Dengan demikian total harta kekayaan Wali Kota Pangkalpinang terbaru dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas dikurangi utang mencapai Rp 13.029.412.373.

SERVIO MARANDA

Pilihan Editor: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Berita terkait

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

51 menit lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

3 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

4 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

4 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

4 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

5 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

15 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

17 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

19 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

20 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya