Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono mengatakan pembongkaran dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengevaluasi izin-izin yang terkait usaha tersebut. "Pembongkaran itu kan terkait masalah izin gedung, sebelum dilakukan pembongkaran, izin-izin gedung dari unit terkait mesti dicabut dulu," kata Widiyo pada Tempo, Rabu (1/7).
Evaluasi izin yang dimaksud Widiyo seperti izin tempat usaha, surat keterangan domisili perusahaan, maupun surat izin usaha perdagangan. Izin-izin itu, kata Widiyo, tidak hanya dikeluarkan Suku Dinas P2B, melainkan juga unit-unit lainnya seperti Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan. "Karena melibatkan lebih dari satu unit, kontrol ini berada di bawah walikota bahkan pemerintah provinsi," ujar Widiyo.
Seperti diketahui, banyak bangunan di Jakarta Selatan yang tidak sesuai dengan peruntukkanya. Banyak rumah penduduk di kompleks pemukiman yang difungsikan sebagai tempat usaha. Padahal, Pemerintah Kota telah melakukan penyegelan terhadap bangunan yang menyalahi izin peruntukan. Bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukkanya itu, banyak ditemui di kompleks perumahan elit Pondok Indah serta di sepanjang Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
Widiyo menegaskan pihaknya tak segan akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tak sesuai dengan peruntukkan. Aturan untuk itu termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah DKI Jakarta, Perda Nomor 69 Tahun 1997 tentang Penertiban Bangunan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan.
Karena itulah kepada pemilik bangunan, pinta Widiyo, diminta segera memfungsikan bangunan sesuai peruntukannya, sebelum berakibat pada pencabutan izin usaha. Atau bahkan sebelum aparat melakukan pembongkaran paksa.
AMIRULLAH