Tempat Usaha Ilegal di Jakarta Selatan akan Ditertibkan

Reporter

Editor

Rabu, 1 Juli 2009 14:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemilik bangunan yang menggunakan rumahnya sebagai tempat usaha ilegal di Jakarta Selatan diminta untuk segera menghentikan kegiatan usaha mereka. Bila tidak, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan menggunakan sejumlah aturan yang memungkinkan untuk dilakukan pembongkaran.

Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono mengatakan pembongkaran dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengevaluasi izin-izin yang terkait usaha tersebut. "Pembongkaran itu kan terkait masalah izin gedung, sebelum dilakukan pembongkaran, izin-izin gedung dari unit terkait mesti dicabut dulu," kata Widiyo pada Tempo, Rabu (1/7).

Evaluasi izin yang dimaksud Widiyo seperti izin tempat usaha, surat keterangan domisili perusahaan, maupun surat izin usaha perdagangan. Izin-izin itu, kata Widiyo, tidak hanya dikeluarkan Suku Dinas P2B, melainkan juga unit-unit lainnya seperti Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan. "Karena melibatkan lebih dari satu unit, kontrol ini berada di bawah walikota bahkan pemerintah provinsi," ujar Widiyo.

Seperti diketahui, banyak bangunan di Jakarta Selatan yang tidak sesuai dengan peruntukkanya. Banyak rumah penduduk di kompleks pemukiman yang difungsikan sebagai tempat usaha. Padahal, Pemerintah Kota telah melakukan penyegelan terhadap bangunan yang menyalahi izin peruntukan. Bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukkanya itu, banyak ditemui di kompleks perumahan elit Pondok Indah serta di sepanjang Jalan Antasari, Jakarta Selatan.

Widiyo menegaskan pihaknya tak segan akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tak sesuai dengan peruntukkan. Aturan untuk itu termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah DKI Jakarta, Perda Nomor 69 Tahun 1997 tentang Penertiban Bangunan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan.

Karena itulah kepada pemilik bangunan, pinta Widiyo, diminta segera memfungsikan bangunan sesuai peruntukannya, sebelum berakibat pada pencabutan izin usaha. Atau bahkan sebelum aparat melakukan pembongkaran paksa.

AMIRULLAH

Berita terkait

Food Court di Pulau Reklamasi Ilegal Jika Tak Punya 2 Izin Ini

27 Januari 2019

Food Court di Pulau Reklamasi Ilegal Jika Tak Punya 2 Izin Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengizinkan food court di pulau reklamasi beroperasi karena IMB tengah diurus.

Baca Selengkapnya

Keracunan Gas, Tujuh Penambang Ilegal di Lombok Barat Tewas

19 Juni 2018

Keracunan Gas, Tujuh Penambang Ilegal di Lombok Barat Tewas

Kepolisian RI mengevakuasi belas penambang emas ilegal yang keracunan di Lombok Barat.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Bikin Pergub Baru Dorong Rumah Jadi Tempat Usaha

4 Mei 2018

Anies Baswedan Bikin Pergub Baru Dorong Rumah Jadi Tempat Usaha

Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan aturan yang memperbolehkan rumah dijadikan sebagai tempat usaha.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Temukan 783 Money Changer Tak Berizin  

29 Maret 2017

Bank Indonesia Temukan 783 Money Changer Tak Berizin  

Bank Indonesia mengidentifikasi 783 dari total sekitar 1.200 money changer tak memiliki izin penyelenggaraan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Diminta Awasi Jalur Dagang Hewan Ilegal  

10 Februari 2016

Pemerintah Diminta Awasi Jalur Dagang Hewan Ilegal  

Lolosnya orangutan secara ilegal lewat jalur komersial, yakni bandara, menjadi sorotan lemahnya penegakan hukum di bidang ini.

Baca Selengkapnya

Kota Tangerang Segel Tujuh Rumah Pemotongan Ayam Ilegal

15 September 2015

Kota Tangerang Segel Tujuh Rumah Pemotongan Ayam Ilegal

Tujuh RPA yang telah beroperasi lima tahun lebih itu disegel karena tidak berizin dan diduga menggunakan formalin.

Baca Selengkapnya

Polisi Bongkar Pabrik Pemutih Wajah, Bahannya Berbahaya

5 Juni 2015

Polisi Bongkar Pabrik Pemutih Wajah, Bahannya Berbahaya

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan dalam rumah tersebut.

Baca Selengkapnya

Satgas Anti Illegal Fishing Perkuat Tim Ungkap Kejahatan

30 Mei 2015

Satgas Anti Illegal Fishing Perkuat Tim Ungkap Kejahatan

Satgas Anti Illegal Fishing membenarkan timnya akan diperkuat
dengan masuknya salah satu Ekonom dari Universitas Indonesia
Faisal Basri.

Baca Selengkapnya

Rumah Kos Ilegal Menjamur  

12 Juni 2011

Rumah Kos Ilegal Menjamur  

Diharapkan Perda tentang rumah kos selesai tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Layangkan Surat Peringatan ke Pemilik Minimarket Ilegal

27 April 2011

Pemerintah DKI Layangkan Surat Peringatan ke Pemilik Minimarket Ilegal

Pejabat yang memberikan izin operasi minimarket akan diumumkan. Para pemilik merek waralaba tersebut memanfaatkan kelemahan aparatur.

Baca Selengkapnya