Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Reporter

Selasa, 19 Maret 2024 23:25 WIB

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap empat pelaku pengeroyokan anggota Polri M Fathul Hidayat di Jalan Inspeksi PAM Lorong 3, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib mengatakan, kasus pengeroyokan polisi ini berawal dari iring-iringan pengantar jenazah diikuti pengendara motor yang ugal-ugalan pada Senin, 18 Maret 2024 di Jalan Abdullah Daeng Sirua.

Korban saat itu sedang bertugas namun jalanan dikuasai rombongan pengantar jenazah sehingga terjadi tabrakan. Usai kecelakaan itu, beberapa orang pengantar jenazah langsung melakukan pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan terhadap korban.

"Mereka ini inisial MH, R, RH dan H, satu di antaranya masih di bawah umur," kata Ngajib saat rilis kasus di Aula Kantor Polrestabes Makassar, Selasa 19 Maret 2024, seperti dilansir dari Antara.

Akibat pengeroyokan itu, korban Fathul Hidayat mengalami luka-luka. "Terdapat beberapa luka di badan korban di antaranya kepala bagian belakang, tangan, dan pelipis sebelah kiri ada luka memar," kata Ngajib.

Usai penyelidikan, polisi menangkap para pengeroyok polisi itu pada Selasa dinihari, pukul 01.30 Wita di di Jalan Inspeksi PAM lorong 3.

Empat pelaku tersebut bernama Muh Hisyam alias Ikhsan (20), Rahmat alias Aco (20), Ronaldi alias Ronal (27) sedangkan H (17) alias Bus masih di bawah umur. Lima pelaku lain, yakni GMP, RKY, JY, EI, alias Ponco dan SBR alias Biak kini masuk DPO dan sedang dikejar polisi.

Advertising
Advertising

"Tiga di antaranya adalah pelajar, kemudian satu buruh harian lepas. Masih ada lima orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kita lakukan pengejaran," kata Kapolrestabes Makassar.

Para pelaku pengeroyok polisi itu diancam pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan. Dalam pasal itu disebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dan secara sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Tentunya, dengan kejadian ini kami mengimbau kepada masyarakat bahwa saat mengantar jenazah dari rumah duka ke pemakaman atau pun jika dilakukan pengawalan kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apapun, jadi semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib," katanya.

Pilihan Editor: Jaksa Tuntut 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dihukum 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Berita terkait

Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

1 jam lalu

Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

Sejumlah polisi dar Polsek Cisauk berjaga-jaga 24 jam di sekitar rumah kontrakan mahasiswi Universitas Pamulang korban pengeroyokan.

Baca Selengkapnya

Warga Tepis Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Berdoa Rosario di Kampung Poncol

1 jam lalu

Warga Tepis Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Berdoa Rosario di Kampung Poncol

Warga Kampung Poncol, Kelurahan Babakan Kota Tangerang Selatan menyebut mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di wilayah ini kerap berkumpul.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

1 hari lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

1 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

Halili menilai, ibadah Rosario Mahasiswa Katolik UNPAM menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap kebebasan beragama.

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

2 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya