Kuasa Hukum Almas Serahkan 3 Bukti di Sidang Gugatan Wanprestasi, Pihak Gibran Sebut Itu Tak Ada Relevansi

Rabu, 20 Maret 2024 13:55 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka di PN setempat, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka berlangsung secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Solo, hari ini. Bila dalam beberapa sidang sebelumnya Almas selalu terlihat hadir, tetapi pada sidang hari ini dia absen dan hanya diwakili salah seorang kuasa hukumnya.

Agenda sidang perkara dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut adalah penyerahan bukti oleh pihak penggugat. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu berlangsung singkat. Setelah kuasa hukum Almas menyerahkan berkas berupa surat untuk bukti gugatannya, Majelis Hakim yang diketuai Sri Kuncoro kemudian menutup sidang itu.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan mengatakan telah menyerahkan bukti-bukti atas gugatan wanprestasi kepada Gibran.

"Ada 3 bukti yang kami serahkan kepada Majelis Hakim tadi, salah satunya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dua bukti berupa peristiwa di masa lalu yang berkaitan dengan perkara kita hari ini," ujar Limar kepada wartawan di PN Solo, Jawa Tengah, Rabu, 20 Maret 2024.

Dua bukti itu berupa link situs berita media online yang kisahnya mirip dengan perkara yang kliennya ajukan. Menurutnya berita itu relevan dengan yang terjadi saat ini.

Advertising
Advertising

"Ada berita online yang kisahnya mirip dengan perkara yang kita ajukan. Relevansinya bahwa pada masa lalu itu ada sebuah peristiwa yang mirip dengan hari ini. Di situ Mas Gibran secara langsung mau mengucapkan terima kasih kepada Prabowo dan Megawati," ujarnya.

Isi berita yang dimaksud adalah pada saat Gibran maju sebagai calon wali kota di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo. Menurut Limar, berita tersebut sebagai pembanding atas perkara yang sedang berjalan saat ini.

"Kalau dulu Mas Gibran mau mengucapkan terima kasih, kenapa di kasus yang sekarang ini kok Mas Gibran itu berat untuk mengucapkan terima kasih kepada Almas," ujarnya.

Dia menganggap semua bukti yang diajukan pihaknya sudah cukup. "Kalau bagi kami cukup. Cuma kan ini semua kembali ke pertimbangan Majelis Hakim," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. "Untuk saat ini sedang kami jajaki tapi nanti kita tetap akan hadirkan saksi," katanya.

Ihwal tidak ada perikatan atau perjanjian baik secara lisan maupun tertulis di antara Almas dan Gibran, Limar mengatakan jika perjanjian itu dimaknai seperti perikatan atau perjanjian pada umumnya, memang tidak seperti itu. "Itu sudah kami lampirkan. Tapi biar nanti kita kembalikan ke pertimbangan Majelis Hakim," katanya.

Limar juga tidak bisa menjelaskan ketidakhadiran Almas dalam sidang gugatan wanprestasi itu. Menurutnya karena sudah dikuasakan kepadanya, Almas tidak wajib menghadiri sidang itu secara langsung.

Adapun Gibran juga tidak hadir dalam sidang hari ini dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Menurut Richard Purnomo selaku salah satu kuasa hukum, pihak penggugat memang sudah menyerahkan bukti-bukti atas gugatannya. Namun Richard menilai bukti-bukti itu tidak relevan dengan perkara yang didalilkan oleh penggugat sendiri. "Menurut kami bukti-bukti yang diajukan tidak ada hubungan, tidak ada relevansinya sama sekali dengan perkara ini," ucap dia.

SEPTHIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Program Magang Mahasiswa ke Jerman

Berita terkait

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

14 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

15 jam lalu

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

Partai politik di koalisi berebut pengaruh untuk bisa menempatkan kadernya di kabinet Prabowo

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

20 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

1 hari lalu

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

Feri Amsari menanggapi soal Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut mengambil bagian dalam menyusun kabinet mendatang.

Baca Selengkapnya

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran Rakabuming Raka, menyoroti soal urgensi makan siang gratis dan kementerian khusus yang menangani program utama presiden terpilih Prabowo itu

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

1 hari lalu

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

Presiden terpilih Prabowo berniat membentuk 'Presidential Club' yang terdiri atas para mantan Presiden RI untuk menjadi semacam penasihat pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

1 hari lalu

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

Presiden Jokowi dan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik pembentukan presidential club.

Baca Selengkapnya