Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Rabu, 20 Maret 2024 19:04 WIB

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara korupsi IPDN Dudy Jocom menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Eks Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2015 itu merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Melalui penasihat hukumnya, Dudy mengatakan sudah lelah untuk mengikuti proses hukum sehingga enggan mengajukan banding. "Saudara Dudy menerima putusan meskipun keberatan dengan jumlah uang pengganti," kata penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Dudy terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau; Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Menyatakan terdakwa Dudy Jocom telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan.

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

Dalam persidangan, Hakim Ketua mengatakan apabila denda perkara korupsi IPDN ini tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selain pidana kurungan dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pembayaran uang pengganti Rp 4.625.000.000.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya. Jaksa menuntut Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2015 itu lima tahun penjara. Dudy Jocom juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dia dituntut pula untuk membayar uang pengganti Rp 4,625 miliar subsider dua tahun kurungan penjara.

Advertising
Advertising

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU KPK pada sidang Kamis, 22 Februari 2024.

Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Ingin Pindah dari Rutan KPK ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Paru-paru Tinggal Separuh

Berita terkait

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

1 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

2 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

3 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

4 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

13 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

15 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

18 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

18 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

20 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya