Ini Modus Dokter Gadungan yang Ditangkap di Bekasi

Reporter

Winda Oktavia

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 20 Maret 2024 21:17 WIB

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Bekasi telah berhasil menangkap seorang tersangka bernama S, 39 tahun, yang berpura-pura menjadi seorang dokter di sebuah klinik yang terletak di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Modus yang dilakukan tersangka dokter gadungan yaitu mengaku sebagai dokter umum dengan nama yang menurutnya keren, Ingwy Tito Banyu.

"Tersangka ditangkap pada Jumat 15 Maret 2024 sekitar 19.30 WIB," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Twedi Aditya dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Selasa seperti dikutip dari Antaranews.

Penangkapan ini dilakukan di klinik yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06 RT 005/015 Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa motif utama pelaku adalah masalah ekonomi.

"Pelaku ingin mendapatkan uang dengan cepat, memperkaya diri, dan merasa dihargai," ungkap Twedi.

Sebelum menjadi dokter gadungan, tersangka adalah pengangguran. Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia pernah sekolah di salah satu sekolah kesehatan di Pati, Jawa Tengah.

Advertising
Advertising

Setekah diusut, klinik tempat tersangka tersebut berpraktik juga tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi sejak mulai beroperasi pada September 2019.

Akibat kasus ini, Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah Setiono, mengimbau kepada masyarakat yang pernah berobat di klinik tersebut untuk segera melaporkan ke Polsek Cikarang Selatan jika merasa dirugikan.

"Polsek saat ini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi pasien di klinik tersebut dan merasa dirugikan terkait penyakitnya," jelasnya.

Tersangka (dokter gadungan) akan dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

ADI WARSONO
Pilihan editor: Polisi Tangkap Dokter Gadungan Pemilik Klinik di Bekasi, Sudah 5 Tahun Buka Praktek

Berita terkait

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

2 jam lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

2 jam lalu

Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol menyatakan kondisi kejiwaan ibu yang bunuh anak di Bekasi sudah stabil

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

1 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan langkah relawan mendaftarkan Kaesang ikut Pilkada Kota Bekasi murni aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

2 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

4 hari lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

4 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

4 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

4 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya