Respons Golkar Soal Pilkada DKJ akan Berlangsung Satu Putaran

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Kamis, 21 Maret 2024 07:39 WIB

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati ketentuan pemilihan dan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Dalam draf terbaru RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur DKJ akan dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) satu putaran dan bisa menjabat untuk dua periode.

Kesepakatan tersebut disambut baik Fraksi Golkar DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco berharap pilkada satu putaran akan menjadikan Jakarta lebih baik setelah ibu kota pindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur.

"Kami menyambut baik dengan adanya keputusan itu, karena memang ketika status DKI dicabut maka harapan kami dia kembali pada provinsi umum," kata Baco di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024 seperti dikutip Antara.

Dia berharap pilkada satu putaran ini mampu menciptakan Jakarta menjadi lebih hidup dengan difokuskan menjadi kota pariwisata dan ekonomi. Dia sudah memperhitungkan pilkada satu putaran membuat kasus politik uang berkurang dan partai bisa lebih menghemat dana. "Politik uang berkurang termasuk uang partai juga lebih hemat," ujarnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati ketentuan penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ nantinya dipilih secara langsung melalui pilkada dengan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus satu.

Advertising
Advertising

“Jadi bisa kita putuskan, kita untuk pemilihan tetap, 50 plus satu,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat membacakan keputusan akhir dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret lalu.

Rapat itu dihadiri perwakilan pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

Berita terkait

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

25 menit lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

Orang-orang Dekat Jokowi di Bursa Pilkada 2024

2 jam lalu

Orang-orang Dekat Jokowi di Bursa Pilkada 2024

Beberapa nama yang ada di lingkaran Presiden Jokowi bakal memeriahkan Pilkada 2024 dari Bobby Nasution hingga Tim Asisten Pribadi Iriana.

Baca Selengkapnya

Resmi Serahkan Berkas Dukungan Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Ingin DKI Tidak Seperti yang Lalu

3 jam lalu

Resmi Serahkan Berkas Dukungan Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Ingin DKI Tidak Seperti yang Lalu

Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

4 jam lalu

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

Ganjar berharap masyarakat sipil bisa ikut memberikan catatan kritis pada pemerintahan Prabowo nanti.

Baca Selengkapnya

Gerindra Masih Timbang Nama yang akan Diusung di Pilgub Jakarta

13 jam lalu

Gerindra Masih Timbang Nama yang akan Diusung di Pilgub Jakarta

Di Pilkada Jawa Timur, Gerindra resmi mengusung Khofifah. Bagaimana dengan daerah lainnya?

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

13 jam lalu

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Pakar Sebut Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Berpotensi Rebut Hati Pemilih di Pilkada Jateng

14 jam lalu

Alasan Pakar Sebut Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Berpotensi Rebut Hati Pemilih di Pilkada Jateng

Pakar menilai Raffi Ahmad belum memiliki kinerja politik bagus, tapi Dico Ganinduto menunjukkan kinerja baik sebagai Bupati Kendal.

Baca Selengkapnya

Polemik Kenaikan UKT di Sejumlah PTNBH, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tidak Logis dan Tidak Relevan

14 jam lalu

Polemik Kenaikan UKT di Sejumlah PTNBH, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tidak Logis dan Tidak Relevan

Polemik kenaikan UKT menuai respons dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi X DPR menyebut kebaikan tersebut tidak logis dan tidak relevan.

Baca Selengkapnya

Zita Anjani PAN Tetap Diusung Maju di Pilkada DKI, Jadi Dampingi Ridwan Kamil?

16 jam lalu

Zita Anjani PAN Tetap Diusung Maju di Pilkada DKI, Jadi Dampingi Ridwan Kamil?

PAN tetap mengusung Zita Anjani maju di Pilkada DKI. PAN mengaku tidak khawatir dengan elektabilitas Zita gara-gara polemik Starbucks.

Baca Selengkapnya

PAN Tetap Usung Zita Anjani untuk Pilkada Jakarta Meski Tersandung Polemik Starbucks

19 jam lalu

PAN Tetap Usung Zita Anjani untuk Pilkada Jakarta Meski Tersandung Polemik Starbucks

PAN tidak khawatir dengan elektabilitas Zita Anjani gara-gara polemik Starbucks.

Baca Selengkapnya