Soal Tas Mewah Windy Idol, Hasbi Hasan Klaim Jaksa Salah Sita Barang Bukti

Kamis, 21 Maret 2024 17:07 WIB

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyita barang bukti tas mewah yang salah.

Dalam pleidoinya dalam perkara gratifikasi dan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA, Hasbi menjelaskan soal pemberian tiga buah tas dari mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Tiga tas itu adalah satu Tas Hermes Lindy ukuran sedang warna biru, satu Tas Hermes Lindy ukuran sedang warna merah, dan satu Tas Dior warna pink ukuran sedang dengan total harga Rp 250 juta.

“Dakwaan JPU kepada saya adalah menerima tiga tas pada 15 Juni 2022 bertempat di ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung (MA), merupakan tuduhan tanpa didasari suatu alat bukti dan barang bukti yang sah,” katanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.

Hasbi Hasan mengklaim tak pernah menerima tiga tas tersebut dari Dadan, sehingga patut dipertanyakan landasan keyakinan JPU bahwa dirinya menerima tiga tas tersebut di ruangannya.

Hasbi juga mengatakan, barang bukti yang diperlihatkan oleh JPU berupa tas Dior pink itu berbeda dengan yang dibeli istri Dadan, Riris Riska Diana. Dalam sidang sebelumnya, Riris menyatakan tas itu berbeda dan bukan tas yang dia beli di Singapura.

Menurut Hasbi, Windy Idol juga menyebut tas yang disita penyidik adalah tas imitasi. “Windy Yunita Bastari Usman juga menyatakan tas Dior yang disita oleh Saudara JPU tidak asli atau KW. Hal ini membuktikan Saudara JPU telah mengambil atau menyita barang bukti yang salah,” katanya.

Berdasarkan penuturan Riris Riska Diana, kata Hasbi, tas yang ada di Instagram Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, mirip dengan tas merek Hermes tipe Lindy warna biru yang dibelinya di Singapura, akan tetapi untuk memastikan keasliannya harus dilihat kodenya. Namun, tas itu tak pernah diperlihatkan oleh JPU di persidangan, sehingga dia tak dapat menjawab atau membuktikan keaslian tas yang ada di foto Instagram Windy.

“Dadan Tri Yudianto dalam persidangan menerangkan, tas yang dibeli sebenarnya diberikan kepada teman wanitanya bernama Mala yang sedang kuliah di Australia. Dadan Tri Yudianto tak pernah memberikan tas tersebut kepada saya,” kata Hasbi.

Advertising
Advertising

Sebelumnya mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto membantah keterangan pemberian tas untuk Hasbi Hasan. Dia mengatakan, pemberian tiga tas mewah yang tertuang di surat dakwaan Hasbi Hasan pada 24 November 2023, tertulis bahwa Dadan memberikan tas Hermes tipe Lindy ukuran sedang berwarna biru dan merah, serta tas Dior berwarna merah muda ukuran sedang.

Total ketiga tas mewah tersebut senilai Rp 250 juta merupakan hadiah dari terdakwa Heryanto Tanaka untuk memperlancar pengurusan perkara yang ditangani Hasbi Hasan. Namun, pada sidang yang digelar PN Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024, Dadan membantahnya. Dia mengklaim ketiga tas itu diberikan kepada teman perempuannya sebagai oleh-oleh. Dadan dan istrinya, Riris Riska Diana berlibur ke Singapura pada Juni 2022.

Kepemilikan tas Hermes dan Dior itu sempat dipertanyakan Jaksa kepada Windy Idol dalam sidang yang digelar pada Selasa, 19 Desember 2023. Windy mengunggah foto menggunakan tas Hermes biru di akun Instagramnya.

Selain itu, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 19 Desember 2023, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali. “Pernah. Saya lupa, Pak. Sekitar setahun atau dua tahun lalu,” katanya.

Pilihan Editor: Hasbi Hasan Dituntut Hukuman 13 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,88 Miliar

Berita terkait

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

6 hari lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

6 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Potensi Sandra Dewi jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol

32 hari lalu

Potensi Sandra Dewi jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol

Sandra Dewi dinilai bisa menjadi tersangka jika mengetahui asal kekayaan Harvey Moeis dari perbuatan korupsi

Baca Selengkapnya

Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

35 hari lalu

Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

35 hari lalu

Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

36 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

36 hari lalu

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

36 hari lalu

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

36 hari lalu

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

42 hari lalu

KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya