Imbau Warga di Kawasan IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Profil Badan Bank Tanah
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Jumat, 22 Maret 2024 20:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Warga di kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mendapat surat peringatan dari Badan Bank Tanah pada 18 maret 2024. Surat yang ditandatangani Project Team Leader Moh Syafran Zamzami itu menyebutkan lahan di Kelurahan Riko, Pantai Lango, Gersik, Jenebora, Kecamatan Penajam dan lahan di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara seluas 4.162 hektare berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Surat itu berisi imbauan agar warga tidak melakukan kegiatan apa pun di atas HPL Badan Bank Tanah tersebut. Warga dianggap melanggar jika masih ada aktivitas di lahannya. Warga juga diberi pernyataan ancaman pidana jika masih melanggar.
Syafran mengatakan tujuannya mengirim surat imbauan tersebut untuk menertibkan bangunan yang berada di wilayah pengembangan badan tersebut, sekaligus mengamankan aset negara dari oknum mafia tanah. Dia mengatakan tindakannya itu sudah sesuai dengan kewenangan Badan Bank Tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang rencana induk kawasan menjadi HPL.
“Surat imbauan disampaikan langsung kepada subjek terkait secara persuasif,” kata Syafran melalui jawaban tertulisnya pada Kamis, 21 Maret 2024. Dia membantah Badan Bank Tanah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Profil Badan Bank Tanah
Dikutip dari situs web resminya, Badan Bank Tanah adalah badan khusus yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dengan kewenangan khusus mengelola tanah negara.
Seperti dilansir indonesia.go.id, Badan Bank Tanah dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2021. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Presiden kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah pada 27 Desember 2021.