Penjelasan Telkom Akses Soal Kasus Luthfi Hakim Terjerat Kabel Menjuntai di Medan

Minggu, 24 Maret 2024 00:27 WIB

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Telkom Akses memastikan kabel menjuntai yang mengakibatkan Luthfi Hakim Fauzie kecelakaan terjerat kabel di Simpang 4 Universitas Negeri Medan, Jalan Willem Iskandar, Medan bukanlah milik Telkom.

“Tim teknis yang bertugas dari Telkom Akses Medan dan Witel Medan segera menginvestigasi dan pengecekan ke lokasi sebagaimana informasi yang beredar di sosial media, dan kabel yang diduga menjerat korban dipastikan bukan milik Telkom,” kata VP Corporate Legal & Secretary Telkom Akses Rizky Kurniawan pada keterangannya, dikonfirmasi Tempo melalui Humas Telkom Indonesia Taufik Hendra Lukmana, Sabtu, 23 Maret 2034.

Rizky mengatakan Telkom turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban Luthfi. Melihat kondisi di lokasi kecelakaan itu, Rizky mengatakan banyak kabel provider milik operator telekomunikasi dan internet yang dipasang melintasi wilayah itu.

“Telkom selalu mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan sehingga bisa merugikan masyarakat dan juga perusahaan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pasca-kejadian, Luthfi didatangi oleh sekitar delapan orang yang diduga dari pihak Telkom. Rombongan itu, kata Irvan, dipimpin seorang perempuan yang kemudian mengucapkan keprihatinannya kepada Luthfi, seraya mengatakan bahwa kabel yang melilit leher Luthfi bukanlah milik Telkom sebagaimana berdasarkan audit internal.

Advertising
Advertising

“Mendengar pernyataan tersebut Luthfi langsung bertanya, “kalau itu bukan kabel Telkom jadi kabel siapa?” pertanyaan tersebut dijawab dengan “kami tidak bisa menyampaikan kabel tersebut milik siapa dikarenakan hubungan bisnis”. Kemudian rombongan tersebut pergi dari rumah Luthfi,” tutur Irvan, Sabtu.

Akibat dari kejadian terjerat kabel menjuntai itu, Luthfi mengalami luka di lehernya sehingga menerima lebih dari 20 jahitan dan harus dirawat di Rumah Sakit Pirngadi. Akibat luka jeratan kabel di lehernya itu Luthfi mengeluarkan biaya berobat lebih kurang Rp 40 Juta.

Irvan meminta pemilik kabel atau perusahaan kabel bertanggung jawab atas insiden Luthfi Hakim Fauzie yang terjerat kabel menjuntai di Simpang Empat Universitas Negeri Medan atau sekitar Medan Estate, Deli Serdang, pada Jumat, 23 Februari 2024.

“Pemerintah daerah baik Pemko Medan maupun Pemkab Deli Serdang agar memerintahkan pemilik kabel untuk menertibkan kabel-kabel menjuntai itu karena sangat membahayakan masyarakat,” katanya.

Pilihan Editor: UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

Berita terkait

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

4 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

4 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

5 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

5 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

5 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

6 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

7 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

7 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya