ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

Senin, 25 Maret 2024 13:56 WIB

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segara menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Peneliti ICW Diky Anandya, mengatakan, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka.

Menurut dia, sebagaimana keterangan pers yang dilayangkan KPK menyebut bahwa peran Mudhlor Ali sudah cukup terang dalam perkara korupsi yang menjeratnya. “Dijelaskan di konstruksi perkaranya pada 2023 Bupati Sidorjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar 1,3 Triliun,” kata Diky melalui rilis yang dibagikan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 25 Maret 2024.

Dana intensif, lanjut Diky, seharusnya diterima oleh pegawai BPPD, namun dipotong secara sepihak untuk memenuhi kebutuhan kepala BPPD Sidoarjo. Dana itu lebih dominan dipakai untuk kebutuhan pribadi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Januari 2024 lalu. KPK sudah menetapkan dua tersaksa yakni Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo), dan Ari Suyono (Kepala BPPD Sidoarjo). “Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat apa yang membuat KPK tidak segera menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka?” ujar Diky. Ia menduga adanya indikasi kebocoran informasi di internal tentang rencana tangkap tangan KPK.

Peneliti ICW itu menilai ada beberapa kejanggalan di KPK karena tak kunjung menetapkan Ahmad Mudhlor Ali sebati tersangka. Kejanggalan pertama yaitu soal rentang waktu sejak dari proses tangkap tangan dengan waktu pengumuman tersangka, adanya jeda kurun waktu 4 hari. “Padahal lazimnya dilakukan 1X24 jam langsung umumkan status perkara dan pihak yang menjadi tersangk,”jelas Diky.

Advertising
Advertising

Kejanggalan yang kedua, dari proses tangkap tangan pada Januari lalu, KPK hanya menetapkan satu tersangka dari 11 orang yang telah diamankan. Satu orang tersangka ini bukan penyelenggara negara. Menurut Diky, dalam pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK menjelaskan, salah satu objek dari proses hukum yang ditangani KPK harus berstatus sebagai tersangka.

ICW juga menyarankan tujuan KPK segera menetapkan Bupati Sidoarjo sebagi tersangka, agar mengembalikan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sudah terbangun. “Di tengah kencangnya isu politik yang menyelimuti perkara ini,” ucap Diky.

Pilihan Editor: Guru Besar Tersangka TPPO Berkedok Magang di Jerman Bakal Tempuh Jalur Hukum, Merasa Namanya Dicemarkan

Berita terkait

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

4 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

11 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

15 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

16 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

18 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

20 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya