Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Selasa, 26 Maret 2024 10:31 WIB

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun terhadap terdakwa setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang dianggap sebagai penodaan terhadap suatu agama.

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Di dalam pengadilan, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dilewati oleh Panji Gumilang akan dikurangkan secara penuh dari hukuman yang dijatuhkan. Namun, meskipun demikian, pihak pengadilan meminta agar terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang menambah deretan orang-orang yang terjerat pasal penistaan agama. Selain Panji, beberapa tersangka kasus penistaan agama antara lain Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Lina Mukherjee, Arya Wedakarna hingga Muhammad Kece.

Advertising
Advertising

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal juga sebagai Ahok, terperangkap dalam kasus penistaan agama karena pernyataannya saat mempromosikan program budidaya ikan kerapu di Kepulauan Seribu pada September 2016. Dalam pidatonya yang berlangsung selama 40 menit, terdapat segmen selama 13 detik yang menjadi kontroversi bagi mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Ahok tergelincir dalam perkataannya saat mengutip ayat Al-Quran dari surat Al-Maidah ayat 51.

Ahok diadili dengan berbagai tuduhan, termasuk Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Namun, jaksa menganggap bahwa Ahok terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kedua, yaitu menghina kelompok tertentu. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Ahok. Dia menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan 15 hari dan dibebaskan pada 24 Januari 2019. Saat ini, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Roy Suryo

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya pada 7 Juni 2022. Postingan meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo itu dilaporkan oleh organisasi Dharmapala atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Dia terancam pidana kurungan maksimal 6 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan pidana 9 bulan penjara. Majelis hakim tingkat banding menambah hukuman Roy dengan mewajibkan membayar denda sebanyak Rp 150 juta subsider dua bulan penjara.

Lina Mukheerje

Dikarenakan merekam dirinya makan babi sambil mengucapkan "Bismillah...", Selebgram Lina Mukherjee harus menghadapi konsekuensi hukum. Dia dilaporkan oleh Sapriadi, seorang penasihat hukum, ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023. Lina dituduh melakukan penistaan agama melalui sebuah video konten yang dipostingnya di akun TikTok @Linamukherjee_.

Dalam video yang berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku sebagai seorang Muslim yang sengaja mengonsumsi kulit babi sambil mengucapkan bismillah, meskipun hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama Islam. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016. Lina terancam mendapat hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Arya Wedakarna

Ketua Harian Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Agus Samijaya, bersama dengan 25 Organisasi Masyarakat Islam, melaporkan Anggota DPD RI Bali Arya Wedakarna atas dugaan penistaan agama. Arya dilaporkan karena dugaan penistaan agama yang melanggar Pasal Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta atau Pasal 156 dan Pasal 156 Ayat (1) KUHP.

Hal ini berawal dari penyebaran video viral yang menampilkan Arya menyatakan bahwa staf penyambut tamu atau frontliner seharusnya merupakan orang asli daerah yang tidak memakai penutup kepala. Pernyataan Arya ini menimbulkan reaksi dari masyarakat, sehingga sekitar 200 umat Muslim Bali melakukan demonstrasi untuk menuntut pertanggungjawabannya.

Muhammad Kece

Pada Rabu, 6 April 2022, Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Muhammad Kece, dengan hukuman penjara selama 10 tahun setelah dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa M Kece telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam persidangan atas dakwaan menyiarkan berita bohong. Tindakan yang dilakukan oleh M Kece juga dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sehingga perbuatan tersebut diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, bersamaan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SUKMA KANTHI NURANI I HENDRIK KHOIRUL MUHID | SYARISYA KUSUMA RAHMANDA

Pilihan Editor: Mereka Dijerat Kasus Penistaan Agama: Ahik, Lina Mukherjee, Roy Suryo, Terakhir Panji Gumilang

https://nasional.tempo.co/read/1755888/mereka-dijerat-kasus-penistaan-agama-ahok-lina-mukherjee-roy-suryo-terakhir-panji-gumilang

Berita terkait

Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

1 jam lalu

Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai Anies dan Ahok sulit bersanding di Pilkada DKI Jakarta 2024

Baca Selengkapnya

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

3 jam lalu

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

5 jam lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya

Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

17 jam lalu

Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

18 jam lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Bilang Begini soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta

1 hari lalu

Hasto PDIP Bilang Begini soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahok dan Anies digadang-gadang untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Apa kata Hasto PDIP?

Baca Selengkapnya

Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

1 hari lalu

Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

Demokrat tidak mempermasalahkan majunya kembali Anies Baswedan maupun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

1 hari lalu

Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

Ahok kembali aktif di akun YouTube pribadinya dengan membuat konten yang membahas permasalah di Jakarta hingga sosok pemimpin yang ideal.

Baca Selengkapnya

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

1 hari lalu

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

Nama Ahok dan Anies masuk dalam bursa calon gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024. Bahkan keduanya disandingkan sebagai duet Ahok-Anies.

Baca Selengkapnya

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

1 hari lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya