Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Rabu, 27 Maret 2024 11:01 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, karena terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.

Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, menyatakan bahwa Panji Gumilang secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja melakukan perbuatan yang pada dasarnya merupakan penodaan terhadap suatu agama. Panji Gumilang dijatuhi pidana penjara berdasarkan Pasal 156 a huruf a KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan untuk mengurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang dari pidana yang dijatuhkan.

Meskipun demikian, Panji Gumilang tetap harus menjalani penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti berupa satu keping CD-R berisikan cuplikan video serta dokumen lainnya dimusnahkan, sedangkan akun YouTube Al-Zaytun Official serta barang bukti lainnya dirampas untuk negara.

Setelah vonis dijatuhkan, terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Panji Gumilang sendiri tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu. Ia hanya menyatakan untuk memikirkannya terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

Panji Gumilang merupakan pemilik Ponpes Al Zaytun, menjadi perhatian publik pada tahun 2023 karena kasus penistaan agama yang dia lakukan.

Dia dianggap melanggar prinsip-prinsip syariat Islam dalam praktik keagamaan di pondok pesantrennya, seperti memperbolehkan perempuan menjadi khatib dalam salat Jumat dan menyusun saf salat dengan jarak antar saf serta perempuan berada di saf depan.

Praktik ini menimbulkan kontroversi setelah video tersebut menjadi viral di media sosial, yang kemudian mengundang berbagai reaksi dari masyarakat dan lembaga, termasuk laporan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center pada 27 Juni 2023.

NII Crisis Center mempertanyakan pernyataan Panji Gumilang yang menyatakan bahwa Al Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad. Selain itu, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila juga melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan yang sama, yang mengancam Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, juga menyatakan bahwa Panji Gumilang akan dihadapkan pada pasal tambahan karena menyebarkan hoaks, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan olehnya.

Kasus ini kemudian masuk ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2023, setelah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Panji Gumilang pada 3 Juli 2023. Selama pemeriksaan, Panji Gumilang mengakui kebenaran isi video yang viral tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan ini diumumkan oleh Brigadir Jenderal Djuhandhani pada 1 Agustus 2023.

Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dugaan TPPU, yang masih dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.

ANANDA BINTANG I SHARISYA KUSUMA RAHMANDA

Pilihan Editor: Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahik hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

12 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

19 jam lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

1 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

1 hari lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

2 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

2 hari lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

6 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

7 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya