Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

image-gnews
Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun terhadap terdakwa setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang dianggap sebagai penodaan terhadap suatu agama.

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Di dalam pengadilan, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dilewati oleh Panji Gumilang akan dikurangkan secara penuh dari hukuman yang dijatuhkan. Namun, meskipun demikian, pihak pengadilan meminta agar terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang menambah deretan orang-orang yang terjerat pasal penistaan agama. Selain Panji, beberapa tersangka kasus penistaan agama antara lain Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Lina Mukherjee, Arya Wedakarna hingga Muhammad Kece.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal juga sebagai Ahok, terperangkap dalam kasus penistaan agama karena pernyataannya saat mempromosikan program budidaya ikan kerapu di Kepulauan Seribu pada September 2016. Dalam pidatonya yang berlangsung selama 40 menit, terdapat segmen selama 13 detik yang menjadi kontroversi bagi mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Ahok tergelincir dalam perkataannya saat mengutip ayat Al-Quran dari surat Al-Maidah ayat 51.

Ahok diadili dengan berbagai tuduhan, termasuk Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Namun, jaksa menganggap bahwa Ahok terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kedua, yaitu menghina kelompok tertentu. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Ahok. Dia menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan 15 hari dan dibebaskan pada 24 Januari 2019. Saat ini, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Roy Suryo

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya pada 7 Juni 2022. Postingan meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo itu dilaporkan oleh organisasi Dharmapala atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Dia terancam pidana kurungan maksimal 6 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan pidana 9 bulan penjara. Majelis hakim tingkat banding menambah hukuman Roy dengan mewajibkan membayar denda sebanyak Rp 150 juta subsider dua bulan penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lina Mukheerje

Dikarenakan merekam dirinya makan babi sambil mengucapkan "Bismillah...", Selebgram Lina Mukherjee harus menghadapi konsekuensi hukum. Dia dilaporkan oleh Sapriadi, seorang penasihat hukum, ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023. Lina dituduh melakukan penistaan agama melalui sebuah video konten yang dipostingnya di akun TikTok @Linamukherjee_.

Dalam video yang berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku sebagai seorang Muslim yang sengaja mengonsumsi kulit babi sambil mengucapkan bismillah, meskipun hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama Islam. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016. Lina terancam mendapat hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Arya Wedakarna

Ketua Harian Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Agus Samijaya, bersama dengan 25 Organisasi Masyarakat Islam, melaporkan Anggota DPD RI Bali Arya Wedakarna atas dugaan penistaan agama. Arya dilaporkan karena dugaan penistaan agama yang melanggar Pasal Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta atau Pasal 156 dan Pasal 156 Ayat (1) KUHP.

Hal ini berawal dari penyebaran video viral yang menampilkan Arya menyatakan bahwa staf penyambut tamu atau frontliner seharusnya merupakan orang asli daerah yang tidak memakai penutup kepala. Pernyataan Arya ini menimbulkan reaksi dari masyarakat, sehingga sekitar 200 umat Muslim Bali melakukan demonstrasi untuk menuntut pertanggungjawabannya.

Muhammad Kece

Pada Rabu, 6 April 2022, Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Muhammad Kece, dengan hukuman penjara selama 10 tahun setelah dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa M Kece telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam persidangan atas dakwaan menyiarkan berita bohong. Tindakan yang dilakukan oleh M Kece juga dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sehingga perbuatan tersebut diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, bersamaan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SUKMA KANTHI NURANI  I  HENDRIK KHOIRUL MUHID | SYARISYA KUSUMA RAHMANDA

Pilihan Editor: Mereka Dijerat Kasus Penistaan Agama: Ahik, Lina Mukherjee, Roy Suryo, Terakhir Panji Gumilang

https://nasional.tempo.co/read/1755888/mereka-dijerat-kasus-penistaan-agama-ahok-lina-mukherjee-roy-suryo-terakhir-panji-gumilang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

17 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

21 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

21 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.