Bareskrim Bongkar Kecurangan 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

Kamis, 28 Maret 2024 17:29 WIB

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap adanya empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU yang mencampur Pertalite dengan zat pewarna lalu menjualnya sebagai Pertamax.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, mengatakan kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU ini akan merugikan konsumen.

Sejak Januari ada 17 kasus kecurangan yang dilakukan pihak SPBU sehingga merugikan masyarakat. Dengan jumlah tersangka 67 orang. "Ini mulai operatornya, pengelola, dan termasuk manajernya," kata Nunung di Gedung Bareskrim, Kamis, 28 Maret 2024.

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 7 Maret 2024, Bareskrim menangkap tersangka RHS sebagai pengelola, dan AP sebagai manajer dari SPBU yang ada di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang; dan manajer SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Berikutnya pada 25 Maret 2024, penindakan dilakukan pada SPBU di Kebun Jeruk, Jakarta Barat; polisi menangkap tersangka DM, sebagai manajer. Berikutnya untuk SPBU di Cimanggis, Kota Depok. Polisi menangkap tersangka RY dan AH. "Jadi sudah empat SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," kata Nunung. Polisi juga sudah menetapkan lima orang tersangka.

Advertising
Advertising

Nunung mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kelima tersangka di empat SPBU tersebut. Di antaranya, di RHS (pengelola), 49 tahun, AP (37), dan dua pengawas, RY (24), dan AH (26). Dari total barang bukti dari empat SPBU itu, ada 29.046. liter BBM Pertamax di empat tangki pendam SPBU, yang diduga palsu.

Rinciannya, 9.004 liter SPBU 34.151.42 di Jalan Hos Cokroaminoto No.8 di Karang Tengah, dan 3.700 liter SPBU 34.151.39 Jalan KH. Hasyim Ashari, Nerogtog, Pinang Kota. Sebanyak 6.814 liter di SPBU 34.115.09 Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, 9.528 liter di SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota depok.

Bareskrim juga menahan empat sampel, yang terdiri limat liter Pertalite, yang sudah dicampur zat perwarna. "Sehingga menyerupai Pertamax," kata Nunung. Disertai empat bungkus pewarna untuk memalsukan Pertalite.

Pilihan Editor: Ferienjob Program Resmi di Jerman, Bareskrim Ungkap Kejanggalannya Saat Ditawarkan ke Universitas di Indonesia

Berita terkait

Pertamina Patra Niaga Pastikan Masih Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan

5 jam lalu

Pertamina Patra Niaga Pastikan Masih Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan

PT Pertamina Patra Niaga mmasih menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

6 jam lalu

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

Film 13 Bom di Jakarta tayang di Netflix. Cerita diinspirasi dari kisah nyata yang terjadi pada 2015, kejadin bom di Mal Alam Sutera.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

21 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

23 jam lalu

PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90), sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

1 hari lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

1 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

2 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya