Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

image-gnews
Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data atau business email compromise dengan menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu. Hasil kejahatan ini disebut telah merugikan korban hingga Rp 32 miliar. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji menyebut kejahatan siber ini melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd yang berlokasi di Singapura dengan PT Huttons Asia Internasional. Diketahui, PT Huttons Asia Internasional ini merupakan perusahaan palsu yang meniru PT Huttons Asia.

Himawan menyebut perusahan Kingsford telah mentransfer dana kepada PT Huttons Asia Internasional untuk pembayaran salah satu transaksi bisnis sebesar Rp 32 miliar. Dia mengatakan PT Huttons Asia Internasional mengelabui korban dengan dengan mengirimkan email palsu bernama arhuttonsgroups.com yang menyerupai alamat sebenarnya, yaitu arhuttongrup.com alias tanpa “s” di ujung email. 

“Email asli “S” berada di tengah Arhuttonsgroup.com,” kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2024. 

Dari kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah dua warga negara Nigeria berinisial CO alias O dan EJA, sedangkan tiga tersangka berasal dari Indonesia, yaitu DM, YC, dan I. Sementara itu, Himawan menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria. S disebut bertugas meng-hack dan berkomunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Delevopment Ltd sekaligus  memerintahkan CO. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi menjerat lima tersangka dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 11, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

Saat ini, polisi juga telah menyita barang bukti dari pelaku berupa uang Rp 32 miliar, empat paspor, 12 unit ponsel, satu unit laptop, satu unit flasdisk, lima buku tabungan, dan 20 buah kartu ATM. 

Pilihan Editor: Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

5 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.


Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

8 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.


Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

9 jam lalu

DPO pembunuh Vina, Pegi alias Perong. FOTO/Instagram/humaspoldajabar
Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.


Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

12 jam lalu

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Ponadi menyiapsiagakan dua kapal dan tiga helikopter untuk amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali. Foto: Humas Polri
Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Rumah Warga Retak Imbas Ledakan Pabrik Smelter Nikel PT KFI, Perusahaan Janji Bertanggung Jawab

1 hari lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. TEMPO/Istimewa
Rumah Warga Retak Imbas Ledakan Pabrik Smelter Nikel PT KFI, Perusahaan Janji Bertanggung Jawab

PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) janji bertanggung jawab atas dampak ledakan pablik smelter yang dialami warga.


Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna
Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP


Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.


Museum of Ice Cream Menghidupkan Kembali Jiwa Anak-anak dengan Ice Cream

1 hari lalu

Museum of ice cream di Singapura. Dok.MOIC Sg
Museum of Ice Cream Menghidupkan Kembali Jiwa Anak-anak dengan Ice Cream

Museum of Ice Cream bernuansa pink cerah sehingga memberikan sedikit warna dan kesenangan tersendiri bagi yang mengunjunginya.