TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data atau business email compromise dengan menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu. Hasil kejahatan ini disebut telah merugikan korban hingga Rp 32 miliar.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji menyebut kejahatan siber ini melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd yang berlokasi di Singapura dengan PT Huttons Asia Internasional. Diketahui, PT Huttons Asia Internasional ini merupakan perusahaan palsu yang meniru PT Huttons Asia.
Baca Juga:
Himawan menyebut perusahan Kingsford telah mentransfer dana kepada PT Huttons Asia Internasional untuk pembayaran salah satu transaksi bisnis sebesar Rp 32 miliar. Dia mengatakan PT Huttons Asia Internasional mengelabui korban dengan dengan mengirimkan email palsu bernama arhuttonsgroups.com yang menyerupai alamat sebenarnya, yaitu arhuttongrup.com alias tanpa “s” di ujung email.
“Email asli “S” berada di tengah Arhuttonsgroup.com,” kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2024.
Dari kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah dua warga negara Nigeria berinisial CO alias O dan EJA, sedangkan tiga tersangka berasal dari Indonesia, yaitu DM, YC, dan I. Sementara itu, Himawan menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria. S disebut bertugas meng-hack dan berkomunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Delevopment Ltd sekaligus memerintahkan CO.
Polisi menjerat lima tersangka dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 11, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini, polisi juga telah menyita barang bukti dari pelaku berupa uang Rp 32 miliar, empat paspor, 12 unit ponsel, satu unit laptop, satu unit flasdisk, lima buku tabungan, dan 20 buah kartu ATM.
Pilihan Editor: Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif