Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki

image-gnews
Pelanggan SPBU di Bekasi menunjukkan BBM Pertalite bercampur air, Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Adi Warsono
Pelanggan SPBU di Bekasi menunjukkan BBM Pertalite bercampur air, Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bahan bakar minyak atau BBM campur air di SPBU 34.17106, Jalan Insinyur H. Juanda, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Akibat BBM jenis Pertalite dicampur air itu, banyak mobil dan motor mogok usai isi bahan bakar di SPBU itu.  

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kasus BBM campur air ini bermula saat awak mobil tangki membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari Depot Pool Terminal Cikampek. Sebanyak 8 kiloliter kemudian didistribusikan ke SPBU 34.41341 Klari, Kabupaten Karawang. 

Setelah melakukan pengisian, kedua pelaku menawari sekuriti SPBU 34.41341 Karawang BBM jenis Pertalite sebanyak 1.800 liter dengan harga Rp7.500 per liter. Penawaran tersebut pun langsung diterima oleh petugas security itu.

“Pelaku kemudian menerima uang sebanyak Rp14 juta,” kata Firdaus kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.

Sebanyak 1.800 liter Pertalite itu kemudian dipindahkan pelaku dari mobil tangki ke ruang penyimpanan sementara di SPBU tersebut menggunakan selang lisong. Pelaku kemudian mengganti BBM yang dijualnya itu dengan air.

“Kedua pelaku mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nanti nya akan diturunkan di SPBU 3417107 (Kota Bekasi),” kata Firdaus.

Seorang teknisi menumpahkan isi tangki bensin motor yang mogok ke dalam ember usai mengisi di salah satu pom bensin di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 Maret 2024. Menurut keterangan konsumen yang terdampak sebanyak puluhan kendaraan bermotor mogok usai isi bensin dan pihak dari pom bensin mengganti 100 persen biaya kerusakan kendaraan yang rusak. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Beres melakukan transaksi ilegal itu, kedua pelaku kemudian mengirim sisa Pertalite itu ke SPBU 34-17107, Kota Bekasi. Di TKP, kedua pelaku kemudian menurunkan Pertalite yang telah tercampur air.

Setelah dilakukan pengisian BBM jenis Pertalite oleh kedua pelaku, SPBU 34-17107 Kota Bekasi tiba-tiba digeruduk oleh sejumlah pengendara motor dan mobil. Mereka mengeluhkan kendaraannya mogok mendadak setelah isi Pertalite di SPBU itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendapati laporan kasus tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk pengungkapan kasus mogok mendadak itu. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 4 dispenser BBM jenis Pertalite yang bercampur air di SPBU 34.17106. 

Dari hasil pemeriksaan di TKP, polisi tidak menemukan kebocoran pada tangki BBM di SPBU tersebut.

Dari sejumlah bukti yang ditemukan, polisi kemudian membawa 5 orang yang diduga terlibat insiden itu. Tiga di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni sopir truk tangki Nana Nasrudin, 31 tahun, kernet truk tangki Muhamad Apip, 26 tahun, dan security SPBU 34.41341 Karawang Engkos Kosasih, 52 tahun. Dua pegawai SPBU di Karawang masih berstatus sebagai saksi.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencampurkan BBM jenis Pertalite dengan air karena terlilit utang. “Motif mereka untuk bayar utang,” kata Firdaus.

Uang hasil penjualan itu untuk digunakan tersangka untuk melunasi utang rumah sakit Rp 6,5 juta setelah istrinya meninggal beberapa waktu yang lalu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kasus BBM campur air di SPBU Bekasi itu dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

ADI WARSONO 

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Daftar 41 Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Lewat Ferienjob di Jerman, Profil Harvey Moeis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

21 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

22 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Sejarah Super Garuda Shield, Latihan Gabungan yang Tewaskan Tentara AS di Karawang

2 hari lalu

Prajurit Korps Marinir TNI AL melaksanakan pendaratan  pada Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) 2023 di Pantai Banongan, Situbondo, Jawa Timur, September 2023. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Sejarah Super Garuda Shield, Latihan Gabungan yang Tewaskan Tentara AS di Karawang

Super Garuda Shield merupakan program militer tahunan terbesar AS dan Indonesia


Kronologi Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

2 hari lalu

Anggota TNI melakukan tos dengan tentara Amerika Serikat di Pusat latihan Pertempuran (Puslatpur) 5 Marinir, Baluran, Situbondo, Jawa Timur, September 2023. Selain Latihan tempur seperti pendaratan amfibi, pengamanan bandara, serangan darat gabungan, terdapat juga latihan jungle survival dan pertolongan kesehatan darat dan udara. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kronologi Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Berikut adalah kronologi hilangnya perwira tentara AS atau US Army dari satuan Aviation Officer. Ia hilang di tengah hutan Karawang.


Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

3 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.