Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Kamis, 28 Maret 2024 19:42 WIB

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono terkait dengan pernyataannya soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkap alasan polisi menghentikan kasus yang menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut.

Ade mengatakan kasus itu dihentikan karena ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Ade saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024 seperti dikutip Antara.

Dia menegaskan penghentian kasus ini tidak bernuansa politis menyusul rampungnya pemilihan presiden atau Pilpres 2024. "Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapa pun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik," ujarnya.

Penghentian Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman

Advertising
Advertising

Aiman dan beberapa kuasa hukum yang turut mendampinginya mengatakan Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasusnya soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendfora, mengatakan baik Aiman maupun tim kuasa hukumnya bersyukur karena kasus kliennya dihentikan pada hari ini, dengan alasan demi hukum.

“Memang sejak awal kami meyakini betul saudara Aiman ini bukan merupakan sosok pidana,” kata Finsensius kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Maret 2024.

Finsensius juga mengapresiasi para penyidik Polda Metro Jaya karena pada akhirnya memiliki satu pemikiran mengenai kasus kliennya.

“Dengan surat penghentian penyidikan ini, maka terhadap diri saudara Aiman bukan lagi terlapor apalagi tersangka,” katanya.

Aiman menambahkan dirinya bahkan tidak pernah jadi tersangka dalam kasus pernyataan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. Pada hari ini, nama Aiman juga dibersihkan dari tuduhan, baik dari tuduhan terhadap keonaran maupun berita bohong, yang dimaksud pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, yang telah dihapus oleh MK.

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

4 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

7 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

9 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

10 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

13 jam lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

14 jam lalu

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

15 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

20 jam lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya