Kasus Pemalsuan BBM Pertamax oleh SPBU, Bareskrim: Tersangka Telah Raup Miliaran Rupiah

Jumat, 29 Maret 2024 04:00 WIB

Pengendara motor melintas di SPBU yang ditutup sementara di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 26 Maret 2024. Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menutup sementara SPBU tersebut pascakejadian puluhan kendaraan bermotor yang mogok karena BBM tercampur air dan pihak terkait telah mengambil sampel dari tempat penyimpanan bahan bakar. ANTARA/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, mengungkapkan motif dari pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax. Pemalsuan dilakukan oleh lima tersangka di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Kota Tangerang, Jakarta Barat, dan Kota Depok.

"Dari perbuatan tersebut tersangka mendapat keuntungan dari menjual Pertamax, yang sebenarnya adalah Pertalite yang diberi pewarna," kata Nunung, di Gedung Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024.

Keuntungan itu, menurut Nunung, diambil dari harga Pertalite (BBM bersubsisdi) Rp 10.000 per liter, sedangkan Pertamax Rp 12.950 per liter. Sehingga, para tersangka mendapatkan keuntungan dari selisih harga kedua jenis BBM tersebut, Rp 2.950 per liter, dari penjualan Pertamax palsu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah RHS (pengelola, usia 49 tahun), AP sebagai manajer (37), DM sebagai manajer (41), serta dua pengawas, RY (24) dan AH (26). Kasus ini terjadi di empat SPBU. Sehingga dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan minyak Pertamax palsu di empat tangki pendam SPBU.

Menurut Nunung, empat SPBU berisi Pertamax palsu itu terdapat di SPBU 34.151.42 berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto Karang Tengah, Kota Tangerang, SPBU 34.151.39 di Jalan KH. Hasyim Ashari, Pinang, Kota Tangerang, SPBU 34.115.09 di Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan SPBU 34.169.24, Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok.

Advertising
Advertising

Dalam temuan Bareskrim, pemalsuan telah dilakukan sejak Juni 2022 di SPBU yang berlokasi di Kota Tangerang. Adapun DM, tersangka di wilayah Kebon Jeruk, mengaku telah melakukan kecurangan tersebut Januari 2023-Januari 2024. Dalam periode itu, Nunung mengatakan, DM mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2.273.466.600. Sementara Y dan A sudah menipu dengan melakukan kecurangan tersebut sejak Januari-Maret 2024.

Pilihan Editor: Gempa yang Guncang Gunungkidul Yogyakarta, Ini Data BMKG

Berita terkait

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

5 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

7 jam lalu

PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90), sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

13 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

16 jam lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

20 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

2 hari lalu

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

Sempat beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan menghentikan produksi Pertalite, bensin beroktan 90, yang selama ini dijual dengan subsidi

Baca Selengkapnya