Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Reporter

Yolanda Agne

Editor

Bram Setiawan

Jumat, 29 Maret 2024 06:24 WIB

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan isi permohonan tim hukum nasional (THN), Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar lebih banyak narasi, asumsi, dan hipotesa ketimbang bukti.

"Narasi itu bukan bukti," kata Yusril usai mengikuti sidang perdana gugatan hasil pilpres dari THN Amin di Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. "Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini."

Adapun proses hukum gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK kini memasuki tahap baru. Tim hukum Prabowo-Gibran telah mendaftarkan diri ke MK pada Senin, 25 Maret 2024. Kini mereka menjalani tahapan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

1. Mengeklaim Pemilu Paling Damai

Tim Pembela Prabowo-Gibran mengeklaim, Pemilu 2024 yang paling damai. "Pemilu kali ini adalah Pemilu paling damai dan tentu paling baik, bukan paling buruk seperti yang disampaikan oleh para pemohon," kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

Advertising
Advertising

2. Asumsi

Dikutip dari Antara, setelah menjalani sidang PHPU Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengatakan, isi permohonan yang disampaikan tim hukum Anies-Muhaimin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU banyak narasi dan asumsi.

“Kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api. Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” kata Yusril setelah persidangan di MK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. “Yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan, begitu juga patut diduga. Lebih banyak opini dan narasi yang dibangun daripada fakta-fakta dan bukti-bukti."

3. Menganggap Gugatan PHPU Cacat Formil

Otto Hasibuan menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud cacat formil.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

4. Tim Hukum Prabowo-Gibran

Sejumlah pengacara mendaftar sebagai Pihak Terkait ke MK pada Senin, 25 Maret 2024. Tim hukum Prabowo-Gibran dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. “Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Tim ini diberi kuasa langsung oleh pasangan Prabowo-Gibran. Para pengacara yang tergabung dalam tim Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

5. Tidak Ada yang Istimewa

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid mengatakan pihaknya telah bekerja untuk membedah anatomi dan konstruksi permohonan dua pasang calon. Menurut dia, persoalan yang diangkat kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terbilang standar.

"Jadi, sejauh yang kami identifikasi, tidak ada yang sangat istimewa dalam permohonan ini," kata Fahri dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin malam, 25 Maret 2024. Fahri pun menganggap permohonan kedua pasangan calon sebenarnya tidak dikenal dan tak generik.

AMELIA RAHIMA SARI | ANDIKA DWI | ANTARA

Pilihan Editor: Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Berita terkait

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

10 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

14 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

1 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menambah nomenklatur kementerian dengan amendemen UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya