Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Prioritas di Jalan

Minggu, 31 Maret 2024 05:55 WIB

Pengendara sepeda motor melintas setelah menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 13 Juli 2023. Pengendara sepeda motor seringkali melanggar aturan dengan menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup saat kereta api akan lewat. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kereta api menjadi kendaraan prioritas di jalan karena peran pentingnya dalam transportasi massal serta keselamatan pengguna jalan.

Seorang pengendara motor tewas tertabrak Kereta Api Sritanjung relasi Ketapang-Lempuyangan di antara Stasiun Mangli-Rambipuji, Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 09.40 WIB. Berdasarkan informasi dari pusat pengendali perjalanan kereta api di Jember, insiden itu terjadi di perlintasan sebidang tak terjaga.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan pada saat KA Sri Tanjung relasi Ketapang-Jember melintas di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 132 km 188+5 antara Stasiun Mangli-Rambipuji, ada kendaraan bermotor yang akan melintas di perlintasan sebidang tak terjaga. "Masinis sudah membunyikan suling lokomotif berkali kali, namun pengendara tersebut tidak mengindahkan, sehingga insiden tersebut tidak terhindarkan," kata Cahyo dalam keterangan tertulis yang dikutip TEMPO, Jumat, 29 Maret 2024.

Namun apakah prioritasnya diatur dalam undang-undang? Berikut adalah penjelasan mengenai kendaraan-kendaraan yang termasuk kategori prioritas di jalan.

Kendaraan Prioritas

Dalam pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Advertising
Advertising

Kendaraan-kendaraan ini memiliki prioritas di jalan karena mereka sedang melakukan tugas penting dalam menyelamatkan nyawa manusia. Begitu pula dengan kendaraan yang membawa pejabat negara atau iring-iringan pengantar jenazah, mereka juga diberikan hak utama untuk mendahului kendaraan lainnya.

Mengapa Kereta Lebih Didahulukan?

Meskipun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans, namun kereta api tetap harus didahulukan di jalan.

Kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena mereka tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massa yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

Oleh karena itu, walaupun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas, kereta api tetap harus didahulukan di jalan sebagai bentuk penghormatan terhadap fungsi dan peranannya dalam sistem transportasi.

DAVID PRIYASIDARTA| BPK.GO.ID | DEPHUB
Pilihan editor: jalur Kereta Cilame Padalarang Longsor Dini Hari Dua Kereta Sempat Tertahan

Berita terkait

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

1 hari lalu

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memaksimalkan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

3 hari lalu

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Tingginya animo masyarakat menggunakan kereta api selama libur panjang kali ini, tak lepas dari kepastian jadwal dan tingkat ketepatan waktu perjalana

Baca Selengkapnya

Jadwal KRL Jogja-Solo 13-18 Mei 2024 untuk Keberangkatan Paling Pagi hingga Malam

4 hari lalu

Jadwal KRL Jogja-Solo 13-18 Mei 2024 untuk Keberangkatan Paling Pagi hingga Malam

Berikut ini jadwal KRL Jogja-Solo untuk tanggal 13-18 Mei 2024 lengkap dengan keberangkatan paling pagi hingga paling malam.

Baca Selengkapnya

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

6 hari lalu

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.

Baca Selengkapnya

Spanyol dan Maroko Berencana Bangun Jalur Kereta Api Bawah Selat Gibraltar

7 hari lalu

Spanyol dan Maroko Berencana Bangun Jalur Kereta Api Bawah Selat Gibraltar

Proyek pembangunan jalur kereta api dimulai dengan menghidupkan kembali rencana terowongan bawah laut antara Spanyol dan Maroko

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

7 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

8 hari lalu

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

8 hari lalu

KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta mengoperasikan 6 kereta api tambahan untuk melayani penumpang KA jarak jauh pada periode libur panjang..

Baca Selengkapnya

PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

9 hari lalu

PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

Pengguna jalan harus mengalah pada kereta api di perlintasan sebidang untuk menghindari kecelakaan fatal.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

10 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya