Serahkan Kesimpulan Tertulis, Sidang Putusan Praperadilan Agar Firli Bahuri Segera Ditahan Digelar Jumat

Reporter

Adil Al Hasan

Rabu, 3 April 2024 13:24 WIB

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tiba di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa, 19 Desember 2023. Kedatangan Firli untuk memberikan keterangan terkait putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO /Hilman Fathurrahmam W

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI kini masuk babak baru, yaitu para pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan tertulis.

Dalam sidang yang hanya berlangsung kurang dari lima menit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu para termohon, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan pemohon MAKI menyerahkan kepada hakim tunggal.

“Semua mengajukan kesimpulan, ya, kecuali termohon II (Kapolda). Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan Jumat,” kata hakim sekaligus menutup sidang itu, Rabu, 3 April 2024.

Pada sidang sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman bersyukur keterangan ahli dalam sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendukung dalil-dalil yang diajukannya. Dalil-dalil yang dimaksud, yaitu soal upaya penjemputan paksa terhadap Firli yang sudah berstatus tersangka.

Sidang praperadilan dengan penggugat MAKI dan Tergugat Polda Metro Jaya digelar di PN Jakarta Selatan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Kombes (Purn) Warasman Marbun. "Kami gembira karena ahli banyak mendukung dalil-dalil yang kami ajukan, terutama terkait upaya paksa," kata Boyamin pada Senin, 1 April 2024.

Advertising
Advertising

Boyamin yang ditemui sesuai menjalani sidang, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi tempat tinggal Firli Bahuri karena tidak memenuhi pemanggilan.

Menurut dia, dalam perkara yang diajukan MAKI, penyidik tidak pernah menerbitkan surat perintah membawa apalagi mendatangi rumah Firli Bahuri dan itu menyalahi kewajiban."Berikutnya tentang berkas perkara, berkas perkara kan sudah dipenuhi dalam kutip dari bukti-bukti pemeriksaan saksi dan pengambilan gambar-gambar objek tertentu dan sebenarnya tinggal pemeriksaan tersangka saja," ujarnya.

Boyamin Saiman menyebutkan Firli Bahuri yang sudah pernah diperiksa sebelumnya tapi tidak lagi pernah datang dalam pemeriksaan lanjutan sehingga harusnya dianggap melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan. "Harusnya kan sudah dibawa ke kejaksaan sampai detik ini kan berkas belum dikembalikan kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023. Namun, hingga saat sejak penetapan tersangka, Firli belum pernah ditahan.

Dalam salinan berkas pendaftaran praperadilan yang diterima Tempo, MAKI mengajukan gugatan melawan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam pokok permohonannya, Boyamin menyebut Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan tidak segera menahan Firli bahuri. Oleh karena itu, MAKI meminta kepada hakim agar memerintahkan Kapolda, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Firli Bahuri

"Bahwa para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” kata Bonyamin.

Selain itu, MAKI juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kors ini disebut akan di bawah komando Listyo Sigit Prabowo. “Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri,” kata Boyamin.

Boyamin Saiman menilai kendala Kapolri menangani perkara ini karena Polda Metro Jaya belum melakukan supervisi secara memadai karena Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya dipimpin perwira tinggi bintang satu alias Brigradir Jenderal. Dia menyebut lembaga seperti itu harus dipimpin oleh perwira berpangkat bintang dua alias Inspektur Jenderal.

Pilihan Editor: Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Bantah Penyidikan Disetop dan Ada Intervensi

Berita terkait

Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum PBB, Ini Profilnya

3 jam lalu

Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum PBB, Ini Profilnya

Posisi Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra digantikan Fahri Bachmid anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran dan pengacara Firli Bahuri di praperadilan.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

1 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

1 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Sekjen DPR Indra Iskandar sudah memberikan semua jawaban yang diperlukan penyidik KPK perihal korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

2 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

3 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

3 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

3 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya