Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Selasa, 9 April 2024 13:09 WIB

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Ternate Letkol Marinir Ridwan Aziz mengatakan, sanksi yang pantas kepada anggota TNI pelaku penganiayaan jurnalis Sukandi Ali di Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Ridwan mengatakan, sanksi pencopotan jabatan merupakan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan tersebut. "Pencopotan dari jabatan itu juga sanksi," kata dia, melalui sambungan telepon pada Senin, 8 April 2024.

Sanksi pencopotan jabatan itu dijatuhkan kepada Komandan Pos Angkatan Laut Padampuang Letnan Dua Miftahudin. Dia dipecat sebagai komandan setelah memukul Sukandi, jurnalis Sidikkasus.co.id. Juru warta ini dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite sebanyak 20.400 liter dan minyak tanah 395 ribu liter.

Karena berita itu, Sukandi dijemput di rumahnya di Desa Babang, Halmahera Selatan, dan dibawa ke kantor Miftahudin di Pelabuhan Perikanan Panambuang. Di pos ini penganiayaan terjadi. Sukandi mengakui dipukul, ditendang, dan diinjak oleh Miftahudin dan dua anak buahnya, yaitu Idham dan Aris.

Saat ini, kata Ridwan, TNI AL masih mendalami keterangan pelaku perihal siapa berperan paling dominan dalam kekerasan terhadap Sukandi. "Setelah itu penyelesaian secara hukum yang berlaku di TNI Angkatan Laut," ujarnya.

Advertising
Advertising

Selain pencopotan jabatan, sanksi hukum berikutnya seperti yang berlaku di TNI. "Kalau korbannya cacat dan tidak bisa beraktivitas itu hukumannya berat," ujar dia.

Namun pemeriksaan kasus penganiayaan jurnalis itu belum selesai. Kasus kekerasan terhadap jurnalis ini masih disidik Polisi Militer TNI AL dan berikutnya pemberian sanksi kepada para pelaku. "Yang paling penting saya mau berpesan ini bulan puasa, siapa yang pengin itu terjadi," tutur dia.

TNI AL sudah minta maaf dan menemui jurnalis korban pemukulan itu, serta melakukan konferensi pers. "Itu tidak akan menggugurkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada tersangka," ucap dia.

Dia juga mengingatkan agar wartawan harus melakukan konfirmasi kepada sumber yang memberikan informasi tersebut. "Ini benar, enggak? Takutnya berita itu menjadi sesuatu yang tidak mengenakkan," ujarnya.

Menurut dia, di TNI yang memberikan informasi atau pernyataan konfirmasi untuk sebuah pemberitaan itu bukan melalui komandan pos. "Seharusnya yang memberikan pernyataan itu Komandan Lanal seperti saya," tutur dia.

Dia mengatakan TNI AL mesra dengan wartawan dan berharap berita dikonfirmasi sebelum diterbitkan oleh jurnalis. "Saya sudah bilang ke korban. Kita ambil hikmahnya, hukuman akan tetap jalan sesuai aturan yang berlaku," kata dia. Dia menjelaskan, bahwa telah disampaikan kepada Sukandi supaya pemberitaan ke depan harus dijalankan sesuai kode etik.

Pilihan Editor: Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Berita terkait

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

4 jam lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

11 jam lalu

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Status Aktivitas Vulkanik Gunung Ibu di Maluku Utara Menjadi Awas Hari Ini

1 hari lalu

Status Aktivitas Vulkanik Gunung Ibu di Maluku Utara Menjadi Awas Hari Ini

Belum genap 10 hari lalu status Gunung Ibu dinaikkan ke level Siaga. Masyarakatnya diminta mewaspadai potensi banjir lahar.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

1 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

2 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

2 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

3 hari lalu

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya