Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Jumat, 12 April 2024 11:05 WIB

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam momentum Hari Raya Idul Fitri banyak keluarga yang ingin menghabiskan waktu bersama keluarga. Tak terkecuali mereka yang sedang berada di lapas. Kunjungan ke rumah tahanan (rutan) merupakan suatu proses yang memerlukan ketentuan dan prosedur yang ketat.

Hal ini tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga, tetapi juga untuk memastikan keamanan pengunjung dan kepentingan umum lainnya. Berikut adalah syarat dan tata tertib yang perlu diperhatikan bagi siapa pun yang berencana untuk mengunjungi narapidana ke lapas atau rutan di berbagai daerah.

Rutan Arjasa Sumenep

Dikutip dari laman Kemenkumham, untuk melakukan kunjungan pengunjung harus memenuhi ketentuan dan syarat seperti:

  • Membawa E-KTP atau kartu keluarga
  • Kartu ijin berkunjung dari petugas lapas atau rutan.
  • Surat ijin dari instansi yang menahan oleh kejaksaan atau kepolisian (khusus kunjungan pada tahanan).
  • Berpakaian Sopan dan tidak memakai celana pendek.
  • Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam.

Alur kunjungan

Advertising
Advertising

1. Pengunjung bisa melakukan pendaftaran di loket kunjungan. selanjutnya di daftarkan oleh petugas untuk mendapatkan surat izin berkunjung.

2. Setelah mendapat surat izin berkunjung, pengnjung masuk ke pintu portir dan menemui petugas dan memberikan surat izin berkunjung,selanjutnya barang yang tidak di perbolehkan masuk kedalam dititipkan di loker seperti HP atau alat elektronik lainnya.

3. Petugas mengantar pengunjung ke ruang kunjungan untuk bertemu tahanan yang akan dikunjungi. Waktu berkunjung maksimal yaitu 15 menit dan kunjungan hanya diperbolehkan di dalam ruamg kunjungan.

4. Setelah selesai melakukan kunjungan, pengunjung kembali ke portir dan mengambil barang titipan serta mengembalikan kartu kunjungan pada petugas.

Rutan Makassar

Sistem kinjungan di Rutan Makassar dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama: Hari Selasa (Blok A,B, dan I, Hari Kamis (Blok C dan D), Hari Jumat (Blok E). kelompok kedua Hari Selasa (Blok F), Hari Kamis (Blok G), Hari Jumat (Blok H). untuk waktu kunjungan yakni Selasa dan Kamis Pukul 08.30 sampai dengan 11.30.

Syarat berkunjung

  • Merupakan teman keluarga, atau kerabat
  • Wajib membawa KTP atau kartu identitas diri
  • Pengunjung maksimal 5 orang

Tata cara pendaftaran

1. Datang sesuai jadwal kunjungan

2. Mengambil nomor antrian

3. Mendaftarkan diri dengan menyiapkan KTP atau identitas diri

4. Setelah mendaftar disilahkan untuk berkunjung

Rutan Bandar Lampung

Para pengunjung harus memenuhi ketentuan dan syarat ketika akan melakukan kunjungan di lapas maupun rutan yaitu:

  • Membawa e-ktp atau kartu keluarga
  • Surat ijin dari instansi yang menahan misa oleh kejaksaan atau kepolisian (khusus kunjungan pada tahanan).
  • Berpakaian sopan dan tidak memakai celana pendek.
  • Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam.

Alur kunjungan

1. Pengunjung melakukan pendaftran di loket kunjungan untuk selanjutnya di daftarkan oleh petugas untuk mendapatkan surat izin berkunjung.

2. Setelah mendapat surat izin berkunjung ,pengnjung masuk ke pintu portir dan menemui petugas dan memberikan surat izin berkunjung,selanjutnya barang yang tidak di perbolehkan masuk kedalam dititipkan di loker seperti ponsel atau alat elektronik lainnya.

3. Setelah itu pengunjung langsung menuju ke ruang kunjungan untuk bertemu tahanan yang akan dikunjungi. Dengan waktu berkunjung maksimal yaitu 15 menit dan kunjungan hanya diperbolehkan di dalam ruamg kunjungan.

4. Setelah selesai melakukan kunjungan pengunjung kembali ke portir dan mengambil barang titipan serta mengembalikan kartu kunjungan pada petugas.

Pilihan Editor: Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berita terkait

Begini Cara Mengirim Pesan ke Nomor Orang yang Memblokir WhatsApp Anda

3 jam lalu

Begini Cara Mengirim Pesan ke Nomor Orang yang Memblokir WhatsApp Anda

Ada dua cara yang bisa dilakukan jika ingin mengirim pesan ke nomor orang yang memblokir WhatsApp Anda. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Seri Ponsel Honor 200 akan Rilis pada 27 Mei di Cina, Pemesanan Sudah Mulai Dibuka

17 jam lalu

Seri Ponsel Honor 200 akan Rilis pada 27 Mei di Cina, Pemesanan Sudah Mulai Dibuka

Pre-order via telepon bahkan kini telah dibuka di situs web Honor yang mengungkapkan desain dan pilihan warnanya.

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Masa Dinas Polisi

19 jam lalu

Perpanjangan Masa Dinas Polisi

Batas usia pensiun polisi bakal diubah. Tim ahli Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji rencana untuk merevisi UU No 2 Tahun 2002.

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Bayu Wicaksono Kabur dari Rutan Sukadana Lampung, Masuk DPO

19 jam lalu

Narapidana Narkoba Bayu Wicaksono Kabur dari Rutan Sukadana Lampung, Masuk DPO

Kanwil Kemenkumham Lampung menyebar nomor telepon selular yang bisa dihubungi bila masyarakat menemukan narapidana kabur itu.

Baca Selengkapnya

Masa Pakai Daya Ponsel Android 15 Bisa Lebih Hemat 3 Jam Berkat Doze Mode

23 jam lalu

Masa Pakai Daya Ponsel Android 15 Bisa Lebih Hemat 3 Jam Berkat Doze Mode

Google secara resmi mengumumkan salah satu keunggulan dari ponsel Android 15, yaitu bisa menghemat daya hingga 3 jam berkat Doze Mode.

Baca Selengkapnya

Belum Terungkap Tuntas, Apa Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon?

1 hari lalu

Belum Terungkap Tuntas, Apa Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon?

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, mengungkapkan delapan pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon mengubah BAP saat di kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

1 hari lalu

Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

Ari Dono Sukmanto merupakan Kapolri yang menjabat paling singkat dalam sejarah kepolisian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengintip Dua Ponsel yang Siap Meluncur: Realme GT 6T dan Redmi Note 13R

1 hari lalu

Mengintip Dua Ponsel yang Siap Meluncur: Realme GT 6T dan Redmi Note 13R

Layar ponsel Realme GT 6T ini dilengkapi dengan Corning Gorilla Glass Victus 2.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

1 hari lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

2 hari lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya