TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan layanan bagi keluarga inti untuk bertemu dan silaturahim dengan para tahanan KPK. Fasilitas ini merupakan layanan kunjungan tatap muka dan penerimaan pengiriman makanan.
"Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, di setiap perayaan hari keagamaan nasional Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 8 April 2024.
Baca Juga:
Ali berkata khusus pada perayaan Idul Fitri tahun ini, Plh Jepoaka Rutan KPK memberikan kebijakan, sebagai berikut:
Jadwal kunjungan
Rabu-Kamis, 10-11 April 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB
Jadwal penerimaan makanan
Dimulai pukul 8.00 WIB sampai dengan 9.30 WIB
Menurut Ali Fikri, untuk menjaga dan mempertahankan integritas dari para pegawai Rutan KPK, diberlakukan ketentuan, yaitu:
1. Jajaran Rutan Cabang KPK, tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik uang, barang dan/atau fasilitasnya dari para pengunjung tahanan, keluarga tahanan, penasihat hukum dan/atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan.
2. Apabila mendapati ada temuan oknum Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras hingga memaksa, keluarga tahanan KPK diminta segera melapor ke Pengaduan Masyarakat KPK melalui (021) 25578300, call center 198, Website : http://kws.kpk.go,id, email : pengaduan@kpk.go.id maupun melalui WhatsApp: 0811959575.
Selain itu, pengunjung juga mengurus dokumen untuk keperluan menjenguk tatap muka. Syarat yang diberlakukan pada kunjungan itu, ialah wajib keluarga inti dari tahanan KPK.
Hak dan Kewajiban Narapidana
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa narapidana memiliki hak sebagai berikut:
1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
2. Mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani
3. Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi
4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi
5. Mendapatkan layanan informasi
6. Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum
7. Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan
8. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang
9. Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
10. Mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja
11. Mendapatkan pelayanan sosial
12. Menerima atau menolak kunjungan keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat
Sementara itu, dalam Pasal 11 diatur bahwa narapidana berkewajiban untuk:
1. Menaati peraturan tata tertib
2. Mengikuti secara tertib program Pembinaan
3. Memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai
4. Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya
5. Wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna
Selain itu, Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga memiliki hak atas:
1. Remisi
2. Asimilasi
3. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga
4. Cuti bersyarat
5. Cuti menjelang bebas
6. Pembebasan bersyarat
7. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Adapun, narapidana yang persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh Narapidana agar bisa mendapatkan hak yang telah disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi:
1. Berkelakuan baik
2. Aktif mengikuti program pembinaan
3. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Sementara itu, pemberian hak yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
MICHELLE GABRIELA I MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Ketentuan Remisi Lebaran seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, Eks Kakorlantas Djoko Susilo