Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Rabu, 17 April 2024 09:01 WIB

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Sidoarjo - Pengacara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor angkat bicara soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN. Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, ada kemungkinan akan mengakukan permohonan praperadilan.

Mustofa mengatakan dia telah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan beberapa hari lalu. Namun, pada saat itu KPK belum mengeluarkan rilis.

“Sampai baru hari ini tadi kita semua sudah melihat berita di media massa,” ucap Mustofa di Sidoarjo, Selasa, 16 April 2024.

Dia juga menyebut akan ada upaya hukum yang akan dilakukan ihwal penetapan tersangka ini. Terlebih, barang bukti yang diproses KPK dinilai sangat kecil.

“Barang bukti saat OTT KPK tanggal 25 Januari 2024 itu sekitar Rp69 juta, kami pikir itu terlalu kecil untuk perkara yang ditangani KPK. Maka ada upaya hukum yang akan kami lakukan,” ucap dia.

Advertising
Advertising

Mustofa masih akan membicarakan kemungkinan upaya hukum praperadilan dengan tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo. “Ya itu, nanti kami bicarakan dengan tim,” ucapnya.

Pada saat ini, dia belum mendapat informasi lanjutan soal pemeriksaan selanjutnya, termasuk kemungkinan Gus Muhdlor akan ditahan KPK. “Kami belum konsultasi lagi ke beliau. Kami juga Belum sampai pada taraf pembicaraan itu,” ujarnya.

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. Mereka adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Siska ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sementara Ari ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Februari 2024.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Berita terkait

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

1 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

2 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Sekjen DPR Indra Iskandar sudah memberikan semua jawaban yang diperlukan penyidik KPK perihal korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

2 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

3 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

3 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

5 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

6 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

7 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

7 hari lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

9 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya