TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler hukum dan kriminal pada Rabu pagi ini dimulai admin akun Instagram jadi tersangka UU ITE kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI Lettu Malik Hanro Agam. Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, ikut ditetapkan tersangka setelah Polres Denpasar menetapkan Anandira Puspita, 34 tahun, istri Agam, sebagai tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial BA.
Berita terpopuler berikutnya adalah anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti angkat bicara soal bentrok antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat Daya. Dia mengatakan, bentrokan itu bisa dicegah jika masing-masing pihak menahan diri dan tidak kebablasan dalam memaknai jiwa korsa.
Berita terpopuler ketiga adalah cerita pilu ayah korban kecelakaan KM 58 Tol Cikampek yang kehilangan dua anaknya. Hasil tes DNA membuktikan dua di antara 12 korban adalah kedua anaknya, Waldan, 14 dan Jasmine, 10 tahun, yang hendak mudik ke rumah neneknya di Ciamis.
Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum dan kriminal pada Rabu, 17 April 2024:
1. Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka
Polres Denpasar menetapkan Anandira Puspita, 34 tahun, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, sebagai tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya.
Kasus ini juga menyeret admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, 38 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar mengatakan dalam kasus ini Hari berperan mengunggah sejumlah kiriman tentang dugaan perselingkuhan Malik Hanro Agam dengan seorang perempuan berinisial BA.
Jansen menjelaskan melalui akun @ayoberanilaporkan6, Hari mengunggah foto-foto BA, yang diduga pasangan selingkuh Lettu Agam, serta tangkapan layer percakapan WhatsApp antara BA dan Anandira.
"Tersangka (HSA) menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa korban BA adalah selingkuhan dari Lettu MNA yang merupakan suami dari tersangka AP," katanya.
Hari memposting foto-foto milik BA, karena berdasarkan surat pernyataan dari Anandira untuk meramaikan permasalahan yang dilakukan oleh suaminya terkait perzinahan dan asusila.
Foto-foto korban dan screenshoot percakapan WhatsApp, diterima tersangka Hari dari Anandira melalui aplikasi perpesanan. Foto-foto tersebut sebelumnya diambil dari akun media sosial milik BA tanpa izin dan sepengetahuan korban.
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan, setelah foto korban serta percakapan WhatsApp antara BA dan Anandria diedit dengan beberapa tambahkan kata-kata, selanjutnya Hari memposting di media sosial dengan menggunakan akun @ayoberanilaporkan6.
Berdasarkan L.P/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud, penyidik Polresta Denpasar pun mulai melakukan penyelidikan.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Hari berdasarkan gelar perkara. Sehingga polisi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 25 Januari 2024. Hari pun ditetapkan sebagai tersangka dan pada 26 Januari 2024 ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama mentransmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban.
Dalam perkara itu, penyidik telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana, termasuk keterangan dari para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Anandira Puspita kini telah dibebaskan dari tahanan dan kembali bersama keluarganya di Jakarta karena alasan kemanusiaan.
Selanjutnya bentrok Brimob-TNI AL di Papua dinilai memalukan...