Pengutil 2 Sabun Wajah Seret Seorang Kasir di Minimarket Semarang, Jual Barang Curiannya Rp 80 Ribu

Reporter

TEMPO

Rabu, 17 April 2024 09:06 WIB

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari. Humas Polri

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap NC, seorang yang disangka telah mengutil di sebuah minimarket di Jalan Tlogosari Raya, Pedurungan, Semarang.

Aksi NC itu diketahui oleh kasir minimarket. Namun ia mencoba kabur dengan sepeda motor hingga menyeret si kasir yang mencoba menghentikannya. Peristiwa pada Sabtu, 13 April 2024 itu terekam video dan viral di media sosial.

Polsek Pedurungan menggelar konferensi pers, Selasa, 16 April 2024 untuk menerangkan kejadian tersebut. Menurut Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari, kejadian tersebut terjadi Pada Sabtu, 13 April 2-24 sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka pengutil NC diduga mencuri dua buah sabun wajah dan satu botol parfum. “Tersangka ke minimarket menggunakan sepeda motor lalu memilih barang sebelum keluar tanpa membayar ke kasir,” kata Dina seperti dikutip dari laman Humas Polri, Selasa, 16 April 2024.

Saat mengetahui aksi pencurian tersebut, seorang kasir bernama F berusaha mengejar NC dan mencegahnya melarikan diri. Keduanya kemudian terlibat tarik-menarik di parkiran. F berhasil mendorong sepeda motor NC hingga mogok.

Advertising
Advertising

Namun NC tak menggubris dan mencoba kabur dengan terus melaju sambil menyeret F bersama motornya. “Kasir akhirnya terseret dan terjatuh,” ucap Dina.

Berdasarkan penelusuran polisi, setelah kabur dengan dua buah sabun wajah dan satu parfum, NC lantas menjual barang curiannya itu kepada tetangganya bernama Rudi. Selanjutnya, NC kabur ke Ungaran dan akhirnya kembali ke rumah hingga kemudian ditangkap polisi.

Rudi belakangan mengetahui bahwa barang yang ia beli dari NC adalah hasil curian setelah videonya di depan minimarket viral. Kemudian Rudi memutuskan untuk mengembalikan sabun itu ke minimarket meski sudah membayarnya ke NC

Berdasarkan pengakuan NC ia meminta Rudi untuk membayar sabun tersebut, karena perlu uang untuk membeli susu anaknya. “Rudi akhirnya membayar NC Rp 80.000 karena kasihan.”

Dina Novitasari menuturkan NC dikenai pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana yang berbunyi Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dan atau jika harga yang dicuri tidak lebih dari Rp. 25 dikenai karena pencurian ringan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan.

Pilihan Editor: Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

Berita terkait

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

16 jam lalu

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

1 hari lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

Pencurian modus pecah kaca mobil itu diduga terjadi saat korban dan ayahnya makan di Warung Gabus Pucung di Rawalumbu. Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

1 hari lalu

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

Kawanan perampok menggandakan kunci dan memasang GPS di mobil tersebut agar bisa melacak dan mencuri kembali kendaraan itu.

Baca Selengkapnya

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

2 hari lalu

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu diteriaki maling lalu dikejar dan dihujani pukulan oleh massa hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

5 hari lalu

Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

Polisi menangkap JK, 30 tahun, penjambret uang Rp 52 juta milik seorang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

6 hari lalu

Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

Pencuri mobil dinas Brimob Polda Papua itu dilumpuhkan di dekat batas kota.

Baca Selengkapnya

Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

6 hari lalu

Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

Seorang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM ditangkap. Di dalam tasnya ada 50 lebih kartu ATM

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

7 hari lalu

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

Dalam kasus pembunuhan di Cikajang, Garut itu, anak korban juga dianiaya sehingga luka serius di kepala dan wajah.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

8 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

9 hari lalu

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar

Baca Selengkapnya