Menjelang Putusan MK Sidang Sengketa Pilpres, Amicus Curiae hingga Prinsip Erga Omnes

Rabu, 17 April 2024 10:17 WIB

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk sengketa Pilpres, setelah penyerahan kesimpulan. "Mulai hari ini diagendakan RPH terus setiap hari secara maraton," kata Juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, pada Selasa, 16 April 2024.

Serba-serbi Menjelang Putusan MK

1. Amicus Curiae Paling Banyak

Mahkamah Konstitusi atau MK mengatakan telah menerima amicus curiae alias sahabat pengadilan terbanyak untuk sengketa Pilpres 2024. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya tengah merekap berapa banyak amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang masuk ke MK. Tapi, dia membenarkan banyak berkas sahabat pengadilan yang masuk.

Advertising
Advertising

"Saya kira ini memang amicus curiae yang paling banyak, hari ini saja kami menerima lima amicus curiae," ucap Fajar saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 16 April 2024.

2. Amicus Curiae Megawati Ditanggapi Yusril

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diserahkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke MK. "Belum tentu (berpengaruh)," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. "Ya betul-betul jadi inferandum, enggak bisa jadi pertimbangan lagi."

"Tapi saya kira, tidak akan dirujuk dalam pertimbangan putusan, karena memang disampaikan tidak secara resmi. Tapi sebagai inferandum, itu bisa saja disampaikan," kata Yusril.

3. Kesimpulan Sidang Perselisihan

Mahkamah Konstitusi atau MK menerima kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 pada, Selasa, 16 April 2024. Menurut Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas kepaniteraan.

"Semestinya iya (diserahkan oleh seluruh pihak), karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing,” kata Fajar pada Senin, 15 April 2024, dikutip Antara.

4. Erga Omnes

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, keputusan MK mengenai sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada hari Senin, 22 April 2024 bersifat erga omnes (berlaku untuk semua).

Prinsip erga omnes tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut menyatakan, keputusan MK bersifat final, artinya keputusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut.

"Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib laksanakan apa pun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024," kata Idham, Senin, 15 April 2024.

5. Tak Mengubah Apa pun

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno memprediksi, keputusan yang akan diambil oleh para hakim MK dalam sidang tersebut tidak akan memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi saat ini.

Menurut dia, tidak ada catatan dalam sejarah, MK membatalkan hasil pemilu, menginstruksikan pemilu ulang, atau mendiskualifikasi calon dalam pilpres. “(Hal tersebut) tak pernah terjadi dalam pilpres kita. Jadi rasa-rasanya sengketa hasil pilpres di MK tak akan banyak mengubah apa pun,” kata Adi, Ahad, 14 April 2024.


AMIRULLAH | SAPTO YUNUS | AMELIA RAHIMA SARI | ADINDA JASMINE PRASETYO | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Ganjar Sebut Amicus Curiae Megawati Bisa Dorong MK Putuskan Perkara dengan Adil

Berita terkait

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

9 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya