Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Rabu, 17 April 2024 20:33 WIB

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi atau MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 yang akan dibacakan Senin, 22 April 2024 bersifat erga omnes.

"Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib laksanakan apa pun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024," kata Idham, dikutip Antara, Senin, 15 April 2024.

Apa Itu Asas Erga Omnes?

Dikutip dari publikasi Erga Omnes Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan MK bersifat erga omnes artinya mengikat tak hanya terhadap pemohon saja, tetapi juga semua orang.

Advertising
Advertising

Keterikatan putusan tersebut berkaitan dengan sistem yang digunakan oleh Indonesia, yakni sistem desentralisasi. Judicial review, sistem sentralisasi berbeda dengan desentralisasi.

Sistem desentralisasi review yang memiliki asal-usulnya di Amerika Serikat, putusannya tidak bersifat erga omnes. Sistem ini menggunakan doktrin precedent atau staredecisis. Sistem sentralisasi yang banyak digunakan oleh negara-negara dengan civil law menggunakan sifat mengikat erga omnes suatu putusan.

Di Indonesia, asas erga omnes dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam undang-undang itu disebutkan, putusan MK bersifat final. Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Dengan putusannya yang mengikat seluruh komponen bangsa, penyelenggara negara maupun warga negara, MK telah banyak memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Hal ini berbeda dengan putusan pengadilan biasa yang hanya mengikat para pihak terkait saja. Dalam perkara pengujian undang-undang, yang diuji adalah norma undang-undang yang bersifat abstrak dan mengikat umum.

Walaupun dasar pemohonan pengujian adalah adanya konstitusional pemohon yang dirugikan. Namun, tindakan tersebut adalah mewakili kepentingan hukum seluruh masyarakat, yaitu tegaknya konstitusi.

Pilihan Editor: Amicus Curiae Megawati, Gibran Belum Tahu hingga Dianggap Tak Tepat oleh Otto Hasibuan

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

18 menit lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

24 menit lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

53 menit lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

1 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

2 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

4 jam lalu

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

Bekas Ketua MK ini dilarang mengikuti sidang dimana ada PSI. Buntut dari putusan MKMK atas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

5 jam lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

7 jam lalu

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

Bamsoet, mengatakan MPR belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

16 jam lalu

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

21 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya