TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk sengketa Pilpres, setelah penyerahan kesimpulan. "Mulai hari ini diagendakan RPH terus setiap hari secara maraton," kata Juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, pada Selasa, 16 April 2024.
Serba-serbi Menjelang Putusan MK
1. Amicus Curiae Paling Banyak
Mahkamah Konstitusi atau MK mengatakan telah menerima amicus curiae alias sahabat pengadilan terbanyak untuk sengketa Pilpres 2024. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya tengah merekap berapa banyak amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang masuk ke MK. Tapi, dia membenarkan banyak berkas sahabat pengadilan yang masuk.
"Saya kira ini memang amicus curiae yang paling banyak, hari ini saja kami menerima lima amicus curiae," ucap Fajar saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 16 April 2024.
2. Amicus Curiae Megawati Ditanggapi Yusril
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diserahkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke MK. "Belum tentu (berpengaruh)," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. "Ya betul-betul jadi inferandum, enggak bisa jadi pertimbangan lagi."
"Tapi saya kira, tidak akan dirujuk dalam pertimbangan putusan, karena memang disampaikan tidak secara resmi. Tapi sebagai inferandum, itu bisa saja disampaikan," kata Yusril.
3. Kesimpulan Sidang Perselisihan
Mahkamah Konstitusi atau MK menerima kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 pada, Selasa, 16 April 2024. Menurut Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas kepaniteraan.
"Semestinya iya (diserahkan oleh seluruh pihak), karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing,” kata Fajar pada Senin, 15 April 2024, dikutip Antara.
4. Erga Omnes
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, keputusan MK mengenai sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada hari Senin, 22 April 2024 bersifat erga omnes (berlaku untuk semua).
Prinsip erga omnes tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut menyatakan, keputusan MK bersifat final, artinya keputusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib laksanakan apa pun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024," kata Idham, Senin, 15 April 2024.
5. Tak Mengubah Apa pun
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno memprediksi, keputusan yang akan diambil oleh para hakim MK dalam sidang tersebut tidak akan memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi saat ini.
Menurut dia, tidak ada catatan dalam sejarah, MK membatalkan hasil pemilu, menginstruksikan pemilu ulang, atau mendiskualifikasi calon dalam pilpres. “(Hal tersebut) tak pernah terjadi dalam pilpres kita. Jadi rasa-rasanya sengketa hasil pilpres di MK tak akan banyak mengubah apa pun,” kata Adi, Ahad, 14 April 2024.
AMIRULLAH | SAPTO YUNUS | AMELIA RAHIMA SARI | ADINDA JASMINE PRASETYO | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Ganjar Sebut Amicus Curiae Megawati Bisa Dorong MK Putuskan Perkara dengan Adil